Kelompok-kelompok berikut menjadi sasaran utama penerima bantuan PIP:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan
-
Peserta didik penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
-
Peserta didik yang terdampak bencana alam atau musibah
-
Peserta didik yang berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan
-
Peserta didik dari keluarga yang orang tuanya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Peserta didik yang tinggal di daerah konflik atau berada di lembaga pemasyarakatan
-
Peserta didik dari keluarga terpidana
-
Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah
-
Peserta didik di daerah terpencil atau khusus
-
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal
Untuk siswa dengan kriteria pertimbangan khusus, pengajuannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait.
Dokumen yang Diperlukan
Calon penerima PIP perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi akta kelahiran atau identitas siswa
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP) , jika memilikinya
-
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , jika ada
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) , bagi yang belum terdata dalam DTKS
-
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah atau instansi terkait
Besaran Dana Bantuan PIP
Dana bantuan PIP diberikan per tahun dengan besaran yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Besaran Bantuan per Tahun | Keterangan |
|---|---|---|
| SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 | Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 | Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir |
| SMA/SMK/SMALB/Paket C | Rp1.800.000 | Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir |
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan PIP sebesar Rp13,43 triliun yang ditargetkan untuk 18,59 juta siswa di seluruh Indonesia.
Cara Cek Status Penerima PIP
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan PIP melalui beberapa cara: