Berita

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026: Syarat Umum, Kriteria Penerima, dan Cara Pendaftaran

Diperbarui 0 5 mnt baca 871 kata 3 halaman
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026: Syarat Umum, Kriteria Penerima, dan Cara Pendaftaran
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026: Syarat Umum, Kriteria Penerima, dan Cara Pendaftaran — Kepemilikan Kartu Indonesia Pi...

Kelompok-kelompok berikut menjadi sasaran utama penerima bantuan PIP:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin

  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan

  • Peserta didik penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus

  • Peserta didik yang terdampak bencana alam atau musibah

  • Peserta didik yang berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan

  • Peserta didik dari keluarga yang orang tuanya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Peserta didik yang tinggal di daerah konflik atau berada di lembaga pemasyarakatan

  • Peserta didik dari keluarga terpidana

  • Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah

  • Peserta didik di daerah terpencil atau khusus

  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal

Untuk siswa dengan kriteria pertimbangan khusus, pengajuannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait.


Dokumen yang Diperlukan

Calon penerima PIP perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi akta kelahiran atau identitas siswa

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) , jika memilikinya

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , jika ada

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) , bagi yang belum terdata dalam DTKS

  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah atau instansi terkait


Besaran Dana Bantuan PIP

Dana bantuan PIP diberikan per tahun dengan besaran yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

Jenjang Pendidikan Besaran Bantuan per Tahun Keterangan
SD/SDLB/Paket A Rp450.000 Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000 Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp1.800.000 Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan PIP sebesar Rp13,43 triliun yang ditargetkan untuk 18,59 juta siswa di seluruh Indonesia.


Cara Cek Status Penerima PIP

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan PIP melalui beberapa cara:

Berita Terkait