Berita

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026: Syarat Umum, Kriteria Penerima, dan Cara Pendaftaran

Diperbarui 0 5 mnt baca 871 kata 3 halaman
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026: Syarat Umum, Kriteria Penerima, dan Cara Pendaftaran
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026: Syarat Umum, Kriteria Penerima, dan Cara Pendaftaran — Kepemilikan Kartu Indonesia Pi...

Bungko NewsMemasuki tahun ajaran baru 2026/2027, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian utama bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang memiliki anak usia sekolah.

Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia tetap dapat mengakses pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah biaya.

Bantuan PIP diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pembelian perlengkapan belajar, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.

Program ini menyasar peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga pendidikan kesetaraan.

Berikut adalah syarat umum, kriteria penerima, hingga tata cara pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 yang perlu diketahui.


Syarat Umum Penerima PIP

Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP:

  1. Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah dan tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketentuan ini berlaku untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, termasuk sekolah swasta.

  2. Berusia 6 hingga 21 tahun.

  3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dapat dibuktikan dengan salah satu dokumen pendukung berikut:

    • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    • Kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

    • Kepesertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

    • Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kantor desa

Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTKS, maka Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.


Kelompok Prioritas Penerima PIP

Selain syarat umum di atas, pemerintah juga memberikan prioritas kepada peserta didik dengan kondisi tertentu.

Berita Terkait