Berita

Presiden Prabowo Ungkap Biang Kerok Kecilnya Gaji Guru hingga ASN: “Ini yang Selalu Membuat Anggaran Tidak Cukup”

Redaksi 0 11 menit 4 halaman
Presiden Prabowo Ungkap Biang Kerok Kecilnya Gaji Guru hingga ASN: “Ini yang Selalu Membuat Anggaran Tidak Cukup”
Presiden Prabowo Ungkap Biang Kerok Kecilnya Gaji Guru hingga ASN: “Ini yang Selalu Membuat Anggaran Tidak Cukup” — Selisi...

Namun, untuk jatah Maret, April, dan Mei 2026, sekolah tidak lagi membayarkan gaji dengan dalih tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Tuntutan Kesetaraan: Demo Guru Madsawa di Depan DPR

Bertepatan dengan pidato Presiden di dalam gedung parlemen, massa guru madrasah swasta dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa menuntut kesetaraan dan kesejahteraan yang sama dengan guru sekolah negeri di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Perwakilan Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen, menyampaikan tuntutan agar guru madrasah swasta bisa mendapatkan kebijakan afirmasi menjadi ASN dan PPPK.

“Kehadiran yayasan-yayasan swasta, kehadiran guru-guru madrasah swasta, yang paling banyak memberikan kontribusi kepada bangsa ini karena mendidik putra-putri kita dari keluarga yang kurang mampu,” ujar Zen dalam orasinya.

Ia mendesak revisi Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus menjamin kesejahteraan gaji.

Menurut Zen, idealnya gaji guru madrasah swasta minimal sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Komisi X DPR juga menyuarakan pandangan serupa.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menghapus sistem klasterisasi guru dan menjadikan seluruh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kriteria.

“Jika berubah nama menjadi Non-ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan.

Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ujarnya.

Menurut Lalu, persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang menciptakan ketimpangan, disparitas, dan ketidakpastian karier.

Ia menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

“Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS.

Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Solusi Pemerintah: Tata Kelola Ekspor dan Kewajiban Ekspor melalui BUMN

Menghadapi akar permasalahan kebocoran kekayaan negara, Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan perbaikan sistem secara fundamental.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Ekspor dan Penjualan Sumber Daya Alam yang mewajibkan seluruh transaksi ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini bertujuan agar setiap transaksi dapat dipantau secara transparan dan kekayaan negara tetap tinggal di dalam negeri.

“Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia.

Ini harus berani kita hadapi dan berani kita selesaikan,” tutup Presiden penuh optimisme.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi underinvoicing yang telah merugikan negara selama puluhan tahun.

Presiden juga meminta pemerintah untuk melakukan introspeksi dan sadar mengapa pendapatan Indonesia lebih rendah ketimbang Kamboja dan Filipina.

“Saudara-saudara sekalian, kalau 900 miliar dolar kita nikmati, kita pakai, negara apa Indonesia ini?” ujarnya.

Anggaran Pendidikan 2026: Revitalisasi Sekolah dan Kesejahteraan Guru

Meski anggaran negara terbatas akibat kebocoran kekayaan selama puluhan tahun, pemerintah terus berupaya mengalokasikan dana signifikan untuk sektor pendidikan.

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun.

Khusus untuk gaji guru, penguatan kompetensi, dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun.

“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi, dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” kata Presiden Prabowo dalam penyampaian pengantar pemerintah atas RUU APBN 2026.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait