- Ketidakpastian ekonomi bagi keluarga tenaga PPPK, yang sebagian besar menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut.
Sebaliknya, jika dilakukan pengalihan status ke P3K penuh waktu, maka tenaga PPPK akan mendapatkan kepastian kerja, hak-hak yang lebih jelas, serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Pemerintah pusat dan daerah perlu menegaskan bahwa tahun 2026 adalah masa transisi pengalihan status PPPK paruh waktu ke P3K, bukan momentum untuk PHK.
Hal ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa alokasi anggaran daerah tetap memprioritaskan kesejahteraan tenaga PPPK, dengan menyesuaikan mekanisme belanja agar tidak melanggar ketentuan UU HKPD.
Isu PHK massal terhadap PPPK paruh waktu jelas tidak tepat.
Tahun ini seharusnya menjadi tahun pengalihan status ke P3K penuh waktu, sesuai dengan amanat kebijakan reformasi birokrasi.
Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi tenaga kerja yang telah lama berkontribusi, bukan mengorbankan mereka demi efisiensi anggaran.
***