Berita

PPPK Paruh Waktu Harusnya Dialihkan ke P3K, Bukan Jadi Korban PHK

Diperbarui 0 3 mnt baca 457 kata 3 halaman
PPPK Paruh Waktu Harusnya Dialihkan ke P3K, Bukan Jadi Korban PHK
Foto: Pixabay/sasint

Ketua Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, menolak keras isu PHK massal.

Ia menjelaskan bahwa dana untuk PPPK paruh waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Dengan demikian, wacana PHK massal tidak relevan karena yang terkena dampak UU HKPD seharusnya adalah PNS dan P3K penuh waktu, bukan PPPK paruh waktu.

PPWI juga telah melayangkan surat permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan hak-hak PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan agar kebijakan pengalihan status dapat berjalan sesuai amanat, bukan berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Jika wacana PHK massal benar-benar terjadi, maka akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan: - Ribuan tenaga PPPK paruh waktu kehilangan pekerjaan, padahal mereka telah lama mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

- Kualitas layanan publik berpotensi menurun, karena tenaga PPPK paruh waktu selama ini menjadi tulang punggung di berbagai daerah.

Berita Terkait