Berita

PP Nomor 8 Berlaku! Segini Gaji Pensiunan PNS Cair April 2026 dari Taspen

Diperbarui 0 2 mnt baca 360 kata 3 halaman
PP Nomor 8 Berlaku! Segini Gaji Pensiunan PNS Cair April 2026 dari Taspen
Foto: Pixabay/geralt

JAKARTA – Pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga April 2026.

Aturan ini menjadi acuan resmi bagi PT Taspen (Persero) dalam menyalurkan dana pensiun setiap bulan kepada para penerima manfaat.

Hingga awal 2026, belum terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan gaji pensiunan.

Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan PNS masih sama seperti tahun sebelumnya, tanpa adanya perubahan atau rapelan baru.

PP Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Acuan Utama

PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda.

Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan memberikan kenaikan sebesar 12 persen dibandingkan sebelumnya.

Aturan tersebut hingga kini masih menjadi dasar hukum pembayaran pensiun, termasuk untuk tahun 2026.

Gaji Pensiunan PNS Cair Rutin Setiap Bulan

PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan melalui rekening masing-masing penerima.

Untuk April 2026, skema pembayaran dipastikan tidak mengalami perubahan.

Artinya, dana pensiun tetap akan cair sesuai jadwal dengan nominal yang mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700 - Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800 - Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600 - Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan dapat bertambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Tidak Ada Kenaikan Baru di 2026

Sejumlah isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 sempat beredar luas di masyarakat.

Namun, pemerintah dan PT Taspen telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan tersebut.

Dengan demikian, pembayaran pensiun pada April 2026 dipastikan masih mengacu pada nominal yang sama seperti sebelumnya.

Penutup

Dengan masih berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan PNS diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama terkait isu kenaikan gaji atau rapelan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan nominal gaji pensiun harus melalui regulasi resmi, sehingga masyarakat diminta selalu merujuk pada sumber terpercaya.

***

Berita Terkait