Gaji Pensiunan PNS Cair Rutin Setiap Bulan
PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan melalui rekening masing-masing penerima.
Untuk April 2026, skema pembayaran dipastikan tidak mengalami perubahan.
Artinya, dana pensiun tetap akan cair sesuai jadwal dengan nominal yang mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700 - Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800 - Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600 - Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan dapat bertambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.