JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji dan pencairan rapel pensiunan PNS pada 2026 kembali ramai beredar di media sosial.
Namun, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa informasi tersebut perlu disikapi dengan hati-hati karena hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar terakhir penyesuaian gaji pensiun.
Baca Juga: Viral Isu Rapel Pensiunan PNS April 2026? Ini Klarifikasi TASPEN
Kenaikan Terakhir 12 Persen Berlaku Sejak 2024
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan ini juga disertai dengan pembayaran rapelan pada awal tahun tersebut.
Baca Juga: Fakta Terbaru! Benarkah Gaji Pensiunan PNS–TNI–Polri Naik Tahun 2026?
Sejak kebijakan itu diberlakukan, hingga memasuki tahun 2025 dan 2026, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan.
Artinya, besaran gaji pensiun yang diterima saat ini masih menggunakan skema lama tersebut.
Baca Juga: Ramai Kabar Rapel Cair, Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Sesuai PP yang Berlaku
Taspen Tegaskan Tidak Ada Rapel Baru 2026
Taspen secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pencairan rapel baru pada 2026.
“Pendapatan pensiunan masih mengacu pada PP 8/2024 dan belum ada regulasi baru,” demikian penegasan Taspen dalam berbagai kanal resminya.
Selain itu, pihak Taspen juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar sumber resmi.
Isu Rapel 2026 Berpotensi Hoaks
Beredarnya kabar tentang rapel gaji pensiunan PNS tahun 2026 dinilai sebagai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, setiap kenaikan gaji atau pembayaran rapel harus memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah atau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang menggantikan atau merevisi PP No. 8 Tahun 2024.
