Berita

PP 9/2026 Terbit, Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Mulai Juni Mendatang

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
PP 9/2026 Terbit, Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Mulai Juni Mendatang
PP 9/2026 Terbit, Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Mulai Juni Mendatang — Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026.

Bungko NewsPemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Momen pencairan gaji ke-13 ini dinanti oleh ASN, karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan jelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Bunyi aturan tersebut: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.

Apabila terjadi kendala teknis sehingga belum bisa dibayarkan pada Juni, pemerintah diperkenankan menyalurkannya setelah bulan Juni dengan tetap mengacu pada kesiapan kas negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.

Pola pencairan diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, di mana penyaluran sudah dimulai sejak awal Juni.

Nominal dan Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan status kepegawaian masing-masing. Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pejabat dan pegawai non-ASN. Berikut rincian nominal gaji ke-13 untuk berbagai kategori:

1. Pejabat Lembaga Nonstruktural

  • Pimpinan (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta

  • Sekretaris & Anggota: sekitar Rp28,1 juta

2. Pejabat Eselon

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta

  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

3. PNS Berdasarkan Golongan (Estimasi)

  • Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,9 juta

  • Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp4,1 juta

  • Golongan III: sekitar Rp2,7 juta – Rp5,1 juta

  • Golongan IV: sekitar Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

4. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

  • SD – SMP: mulai Rp4,2 juta – Rp5 juta (tergantung masa kerja)

  • SMA – D-I: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

  • D-II – D-III: sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

  • D-IV/S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

  • S2 – S3: sekitar Rp7,7 juta – Rp9 juta

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait