5. Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir.
Estimasi berdasarkan golongan:
-
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,0 juta
-
Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur penerima gaji ke-13 mencakup seluruh aparatur negara dan pensiunan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
PPPK
Gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun.
PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
CPNS
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Tidak Ada Potongan Iuran
Sesuai Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Anggaran
Dana gaji ke-13 bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2026.
Pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja, kemudian Kantor Perbendaharaan Negara menyalurkan dana ke rekening masing-masing penerima.
Gaji ke-13 vs THR
Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR diberikan pada momen menyambut hari raya keagamaan (Idulfitri), sementara gaji ke-13 ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak sehingga waktu pencairannya menyesuaikan periode masuk sekolah.
THR ASN tahun 2026 sudah dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan menyusul pada Juni mendatang.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau para ASN dan pensiunan untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal resmi instansi masing-masing serta situs Kementerian Keuangan dan PT Taspen.
Seluruh proses pencairan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
Penulis: Tim Redaksi