Berlaku untuk ASN dan Pegawai Swasta
Kebijakan ini berlaku baik untuk ASN maupun pekerja di sektor swasta, meski dengan pendekatan yang sedikit berbeda.
Untuk ASN, WFA bersifat penyesuaian resmi yang diatur pemerintah melalui Kementerian PANRB.
Sementara itu, untuk pegawai swasta, penerapan WFA bersifat imbauan dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
WFA Bukan Libur Tambahan
Pemerintah menegaskan bahwa WFA tidak sama dengan libur.
Selama periode ini, pegawai tetap wajib menjalankan tugasnya seperti biasa, hanya saja dapat bekerja dari lokasi lain.
Selain itu:
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan - Pegawai tetap menerima gaji penuh - Kewajiban kerja tetap berjalan normalKebijakan ini bertujuan menjaga layanan publik tetap berjalan sekaligus memberikan fleksibilitas kerja di tengah tingginya mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran.