JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan besaran Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, alokasi Dana Desa untuk tahun mendatang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian lengkap besaran Dana Desa 2026, aturan baru, serta implikasinya bagi pemerintah desa.
Besaran Dana Desa 2026
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (djpk.kemenkeu.go.id), total alokasi Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun.
Angka ini turun sekitar 14,6 persen dari alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun.
Baca Juga: Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Program Kopdes Merah Putih
Penurunan ini terjadi di tengah pemangkasan lebih besar pada komponen Transfer ke Daerah (TKD) lainnya, seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa penurunan Dana Desa akan dikompensasi dengan dukungan untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Rincian Alokasi Dana Desa Beberapa Tahun Terakhir:
– 2024: Rp 71 triliun
– 2025: Rp 71 triliun
– 2026: Rp 60,6 triliun
Aturan Baru dalam PMK Dana Desa 2026
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PMK Dana Desa 2026 adalah adanya syarat pembentukan Koperasi Desa sebagai prasyarat pencairan dana.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025, yang menjadi landasan bagi alokasi dan penyaluran Dana Desa tahun 2026.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair 100%, Nominal Ikuti PP Terbaru
1. Penyaluran Dana Berbasis Kinerja dan Administrasi
– Dana desa akan disalurkan berdasarkan kesiapan administrasi, pencapaian indikator kinerja, dan keberadaan lembaga ekonomi desa seperti koperasi.
– Desa yang tidak melengkapi laporan penggunaan dana tahun sebelumnya bisa mengalami keterlambatan atau penundaan pencairan.
2. Kewajiban Pembentukan Koperasi Desa
– Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi syarat utama pencairan dana.
– Pemerintah desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman bagi koperasi, maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
– Imbal jasa minimal 20% diberikan kepada pemerintah desa dan ditetapkan melalui rapat anggota koperasi.
3. Sinergi Koperasi dan BUMDes
– Koperasi Desa dan BUMDes didorong untuk bersinergi, bukan tumpang tindih.
– BUMDes dapat berperan sebagai mitra bisnis atau pengelola unit usaha yang bermuara pada koperasi sebagai payung ekonomi desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan arahan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, prioritas penggunaan Dana Desa 2026 tetap mengedepankan:
1. Pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan kecil, irigasi, sanitasi).