Berita

PKH Validasi by System Tahap 2 Tahun 2026 Cair, Ini Ciri-ciri dan Nominal Bantuan

Diperbarui 0 4 mnt baca 630 kata 3 halaman
PKH Validasi by System Tahap 2 Tahun 2026 Cair, Ini Ciri-ciri dan Nominal Bantuan
PKH Validasi by System Tahap 2 Tahun 2026 Cair, Ini Ciri-ciri dan Nominal Bantuan — Ciri-ciri Penerima PKH Validasi by System

Nominal Bantuan PKH per Komponen (Terbaru)

Berdasarkan informasi terupdate, besaran bantuan PKH per tahun dan per tahap (setiap 3 bulan) adalah sebagai berikut:

Komponen Nominal per Tahun Nominal per Tahap (3 bulan)
Ibu Hamil Rp3.000.000 Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp3.000.000 Rp750.000
Anak SD (7-12 tahun) Rp900.000 Rp225.000
Anak SMP (13-15 tahun) Rp1.500.000 Rp375.000
Anak SMA (16-18 tahun) Rp2.000.000 Rp500.000
Lansia (≥70 tahun) Rp2.400.000 Rp600.000
Disabilitas Berat Rp2.400.000 Rp600.000

Catatan: Bagi peserta BPNT murni yang mendapati saldo bertambah menjadi Rp1.350.000 (melebihi Rp600.000), kemungkinan besar telah tervalidasi sebagai penerima PKH. Disarankan untuk menghitung nominal sesuai komponen yang dimiliki.

Pertanyaan Umum dan Solusi

1. Mengapa sudah disurvei dari tahun lalu tetapi belum lolos PKH, padahal memiliki balita dan anak SMP?

Solusi: Langkah yang perlu dilakukan adalah:

  • Bertanya langsung ke petugas setempat (desa/kelurahan/Dinas Sosial).

  • Minta dicek data di Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional (SKSNG).

  • Pastikan posisi desil keluarga. Penerima BPNT murni ada yang berada di desil 4 bahkan 5, sehingga tidak otomatis mendapat PKH. PKH validasi memprioritaskan desil 1, 2, dan 3.

2. Apakah masih ada PKH validasi di akhir bulan Juni 2026?

Jawaban: Masih akan terus ada hingga periode penyaluran tahap 3 mendatang.

PKH validasi masuk secara bertahap, tidak langsung keluar di termin yang sama.

Pada termin 3, termin susulan, atau menjelang periode tahap 3, biasanya akan ada lagi PKH validasi susulan.

3. Suami meninggal, status menjadi single parent, bansos belum cair. Bagaimana solusinya?

Solusi:

  • Perbaharui Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status kepala keluarga baru (single parent).

Berita Terkait