Bungko News – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 kini memasuki pencairan termin 2 yang berlangsung secara bertahap sejak Mei hingga September 2026.
Bantuan pendidikan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu untuk meringankan beban biaya sekolah.
Bagi siswa yang masuk dalam daftar penerima, pemahaman tentang prosedur pencairan dana melalui bank penyalur (BRI untuk jenjang SD/SMP dan BNI untuk jenjang SMA/SMK) menjadi sangat krusial.
Simak 5 langkah mudah pencairan dana PIP Kemendikdasmen 2026 di bawah ini.
5 Langkah Pencairan Dana PIP Kemendikdasmen 2026
Langkah 1: Cek Status Penerima Secara Online
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2026.
Pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Berikut cara cek penerima PIP 2026 secara online:
-
Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 menggunakan browser HP atau laptop
-
Gulir halaman hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP"
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebanyak 10 digit
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit sesuai data pada Kartu Keluarga
-
Isi kode captcha (jawaban dari perhitungan matematika) yang muncul di layar
-
Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Jika siswa tercatat sebagai penerima, maka informasi nama, status bantuan, dan nominal akan ditampilkan.
Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.
Alternatif lain, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PIP Kemdikbud yang bisa diunduh di Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, cukup masuk menggunakan NISN dan data diri, maka akun beserta informasi saldo akan tampil jika terdaftar sebagai penerima.
Langkah 2: Siapkan Dokumen Administrasi
Setelah status penerima terkonfirmasi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen administrasi sebagai kelengkapan pencairan dana di bank.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali
-
Akta kelahiran
-
Kartu pelajar jika ada
-
Buku tabungan (rekening SimPel) jika sudah memiliki
Yang tidak kalah penting, siswa wajib meminta Surat Pengantar dari sekolah sebagai bukti bahwa nama siswa benar-benar terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2026.
Langkah 3: Aktivasi Rekening SimPel (Bagi Penerima Baru)
Bagi siswa yang baru pertama kali menjadi penerima PIP atau masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi, tahap ini menjadi syarat mutlak sebelum dana dapat ditarik.
Proses aktivasi rekening dilakukan langsung di bank penyalur dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan serta didampingi orang tua atau wali.
Berikut pembagian bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Bank Penyalur |
|---|---|
| SD dan SMP | Bank BRI |
| SMA dan SMK | Bank BNI |
| Semua jenjang (khusus Aceh) | Bank Syariah Indonesia (BSI) |