Bungko News – JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok skema baru tunjangan pensiun PNS yang memungkinkan pensiunan memilih antara menerima Rp 1 miliar sekaligus (lump sum) atau Rp 20 juta per bulan (anuitas).
Keputusan ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan pensiunan, terutama dalam mengelola keuangan jangka panjang.
Lantas, mana yang lebih menguntungkan? Simak ulasan lengkap berdasarkan aturan terbaru dan perhitungan dari sumber resmi.
Pilihan Sekaligus atau Bulanan, Apa Bedanya?
Saat ini, pembayaran dana pensiun di Indonesia diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Peserta pensiun bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus atau dicicil bulanan (anuitas) dengan periode minimal 10 tahun.
Dilansir dari Bisnis.com (8/9/2024), Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarif Yunus menjelaskan, jika saldo manfaat pensiun di atas Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, peserta dapat membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa untuk pembayaran berkala.
Alternatifnya, sebagian bisa diambil langsung dan sisanya dicicil.
Contoh perhitungan: Jika dana pensiun Rp800 juta, maka 20% (Rp160 juta) bisa diambil sekaligus, dan 80% (Rp640 juta) dibayarkan bulanan selama 10 tahun (120 bulan), sehingga peserta menerima Rp5,3 juta per bulan.
Besaran ini bisa bertambah karena dana pokok tetap diinvestasikan.
Rp 1 Miliar Sekaligus vs Rp 20 Juta per Bulan
Berdasarkan skema tersebut, mari kita analogikan dengan opsi Rp 1 miliar sekaligus atau Rp 20 juta per bulan: