Berita

Perpres 79/2025: Gaji ASN Naik 8-12% Mulai Oktober, Taspen Pastikan Pensiunan Belum Ada Kenaikan

Diperbarui 0 3 mnt baca 473 kata 3 halaman
Perpres 79/2025: Gaji ASN Naik 8-12% Mulai Oktober, Taspen Pastikan Pensiunan Belum Ada Kenaikan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025.

Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun memastikan belum ada kenaikan gaji untuk para pensiunan meskipun Perpres tersebut telah disahkan.

Kebijakan kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025 yang menyebutkan: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025 dengan persentase yang bervariasi sesuai golongan.

Golongan I dan II akan mendapatkan kenaikan sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi yaitu 12%.

"Kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai Oktober 2025. Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November," demikian dilansir dari RRI, seperti dikutip Detik.com.

Namun, berbeda dengan ASN aktif, nasib para pensiunan belum mendapatkan kepastian kenaikan gaji.

PT Taspen dalam klarifikasi resminya melalui akun Instagram @taspen menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.

"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun," tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.

Hingga saat ini, PT Taspen menyatakan belum menerima surat edaran atau regulasi teknis terkait pelaksanaan kenaikan gaji pensiun, termasuk untuk periode akhir tahun 2025.

Pembayaran pensiun untuk bulan Oktober 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

"Dalam regulasi tersebut, sudah diterapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen sejak tahun 2024, dan itulah yang masih menjadi dasar pembayaran hingga saat ini. Dengan kata lain, belum ada penambahan atau penyesuaian baru untuk gaji pensiunan di tahun 2025 selain yang sudah berlaku dari tahun sebelumnya," jelas Taspen.

Tidak Ada Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah memastikan belum ada rencana untuk menaikkan gaji ASN.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Presiden Prabowo menyampaikan pidato nota keuangan pada 15 Agustus 2025.

"Untuk gaji (kenaikan gaji PNS 2026), kita juga akan melihat pada fiscal space untuk tahun 2026 yang mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.

Dalam pidato nota keuangan tersebut, Presiden Prabowo memang tidak menyebutkan tentang rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026.

Fokus pemerintah pada tahun depan akan lebih diarahkan pada program-program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat (SR).

"MBG saja naik Rp 330 triliun sendiri. Jadi memang kenaikan belanja untuk beberapa prioritas pemerintah cukup besar," ujar Sri Mulyani.

Program-program unggulan tersebut menyedot porsi anggaran cukup besar, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas untuk membiayai program lainnya, termasuk kenaikan gaji ASN.

***

Berita Terkait