Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
Melaksanakan mobilitas kependudukan
Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya
Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup
Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
2. Kepala Dusun (Kadus) – Nama Standar untuk Pemimpin Wilayah di Bawah Desa
Definisi dan Sebutan
Kepala Dusun (Kadus) adalah sebutan standar untuk pemimpin wilayah dusun yang merupakan bagian dari desa .
Jabatan ini disebut dengan nama berbeda di berbagai daerah: di Jawa Tengah dikenal sebagai Kepala Dukuh, di Jawa Timur sebagai Polo, dan di Sumatera Utara sebagai Kepala Lingkungan .
Status Kelembagaan
Sama seperti Kepala Lingkungan, Kepala Dusun merupakan unsur perangkat desa yang diakui secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
Hierarki
Dalam struktur pemerintahan desa, Kepala Dusun berada di bawah Kepala Desa dan membawahi beberapa RT di wilayahnya.
Di beberapa daerah (seperti Kabupaten Bantul, DIY), Kepala Dusun langsung membawahi RT tanpa ada RW di antaranya .
Cara Pengangkatan
Kepala Dusun diangkat oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD .
Masa Jabatan
Masa kerja Kepala Dusun maksimal hingga usia 60 tahun .
Tugas Pokok (Berdasarkan Permendagri 84/2015)
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tugas Kepala Dusun meliputi :
-
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
-
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
-
Melaksanakan mobilitas kependudukan
-
Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya
-
Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup
-
Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa
-
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
3. Ketua RT – "Ujung Tombak" Pemerintahan yang Paling Dekat dengan Warga
Definisi
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang merupakan organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat .
Ketua RT adalah pemimpin dari kelompok yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga (KK) di wilayah terkecil dari pemerintahan.
Status Kelembagaan
Inilah perbedaan paling fundamental: Ketua RT bukan bagian dari perangkat desa/kelurahan formal .
RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang kedudukannya sebagai mitra Pemerintah Desa, bukan bawahan struktural semata .