Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolaknya.
"Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa.
Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen," tegasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Purbaya menjelaskan langkah disiplin fiskal harus dijaga agar defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari PDB.
Saat ini perekonomian global tengah melambat sehingga APBN justru perlu diarahkan untuk menjaga stabilitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Mendorong Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan
Di tengah kompleksitas permasalahan disparitas ini, muncul wacana untuk menyetarakan hak dan kesejahteraan antara ASN pusat dan daerah melalui jalur legislatif.
DPR RI periode 2026 tengah menggodok usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN yang salah satu poin krusialnya adalah menciptakan standar penghasilan yang lebih merata bagi seluruh aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Jika disahkan, aturan baru ini berpotensi mengurangi ketimpangan dengan menyamakan komponen tukin atau TPP secara bertahap, meskipun tentu membutuhkan waktu transisi dan kesiapan fiskal yang matang.
Namun, langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN daerah yang selama ini merasa termarjinalkan dibandingkan rekan-rekan mereka di pusat, sekaligus menjadi bukti bahwa isu disparitas ini mulai mendapatkan perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan.
Poin Penting yang Perlu Diingat
Meski penghasilan rutin PNS pusat dan daerah bisa berbeda jauh, kedua kelompok tetap memiliki hak yang sama dalam beberapa hal:
-
THR dan Gaji ke-13: Baik PNS pusat maupun daerah tetap berhak atas THR dan gaji ke-13 setiap tahunnya. Komponennya sama, yaitu gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja (bagi pusat) atau tambahan penghasilan (bagi daerah) paling banyak satu bulan. Besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan PP 5/2024 untuk golongan IIIa maksimal mencapai Rp5.180.700. Begitu pula dengan THR, yang tahun ini mulai dicairkan sejak pekan pertama Ramadan.
-
Tunjangan Pensiun: Setelah purna tugas, baik PNS pusat maupun daerah tetap mendapatkan pensiun sesuai aturan yang berlaku karena skema pensiun diatur secara nasional dan tidak dibedakan berdasarkan tempat kerja.
Simulasi Singkat Perbandingan Take Home Pay
Untuk memberikan gambaran lebih konkret, berikut perbandingan take home pay (penghasilan bersih setelah potongan) PNS golongan IIIA dengan masa kerja 5–8 tahun:
| Komponen | PNS Pusat (Tukin Sedang) | PNS Daerah (TPP Sedang) |
|---|---|---|
| Gaji Pokok & Tunjangan Melekat | ~Rp3,3 juta | ~Rp3,3 juta |
| Tukin / TPP | ~Rp4,0 juta (tetap) | ~Rp1,5–3,0 juta (variatif) |
| Potongan Iuran | ~Rp300.000 | ~Rp300.000 |
| Take Home Pay | ~Rp7,3 juta/bulan | ~Rp4,5–6,0 juta/bulan |
Selisih penghasilan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per bulan, tergantung instansi dan daerah penempatan.
Kesimpulan: Bukan Hanya Angka, Tapi Keberpihakan
Disparitas gaji antara PNS pusat dan daerah bukan sekadar perbedaan angka di rekening.
Ini adalah cerminan dari sistem pendanaan yang terpusat dan tidak merata—di mana daerah kaya bisa "memanjakan" ASN-nya, sementara daerah miskin harus merelakan hak pegawainya demi memenuhi aturan fiskal.
Yang ironis, PNS di daerah tertinggal, perbatasan, dan terpencil—yang justru bekerja dalam kondisi paling berat dengan tantangan geografis dan infrastruktur minim—sering kali menerima penghasilan paling kecil.
Ini kontradiksi dengan semangat pemerataan kesejahteraan yang seharusnya menjadi dasar pengabdian sebagai aparatur negara.
Dengan wacana RUU ASN yang mulai digodok DPR, diharapkan ada titik terang bagi masa depan pemerataan kesejahteraan ASN.
Karena bagaimanapun, seorang PNS yang bertugas di pelosok NTT atau perbatasan Kalimantan berhak mendapatkan penghasilan yang setidaknya setara dengan rekan-rekannya yang bekerja di gedung-gedung kementerian di Jakarta.
Tantangannya mungkin lebih besar, bukan berarti kesejahteraannya harus lebih kecil.