Kabupaten Kutai Timur, misalnya, sejak Januari 2026 terpaksa memangkas TPP ASN untuk menyesuaikan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% APBD.
Lebih parah lagi, Kota Lhokseumawe, Aceh, hanya mengalokasikan TPP untuk PNS selama enam bulan dan gaji PPPK hanya tujuh bulan dalam setahun akibat pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,8 miliar.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, terpaksa memprioritaskan pembayaran gaji pokok di atas tunjangan akibat tekanan fiskal yang luar biasa.
Jika dirata-rata, total penghasilan PNS daerah golongan IIIA dengan TPP kategori sedang umumnya berada di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp6 juta bersih per bulan.
Selisihnya dengan PNS pusat (yang mencapai Rp7,3 juta) bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per bulan.
Ketidakseimbangan Beban: TKD Dipangkas, Beban Pegawai Meningkat
Setelah memahami perbedaan mendasar antara Tukin dan TPP, muncul pertanyaan lebih besar: mengapa kemampuan fiskal daerah sangat bervariasi, bahkan sebagian sangat terbatas?
Akar masalahnya terletak pada faktor-faktor struktural yang menekan keuangan daerah dari berbagai arah sekaligus.
Krisis Dana Transfer ke Daerah (TKD)
Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 menjadi pukulan telak bagi banyak pemerintah daerah.
Alokasi TKD diusulkan turun tajam menjadi Rp650 triliun, atau hampir 30% lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Penurunan drastis ini membuat banyak daerah kesulitan menggaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Beban Ganda: Bayar PPPK
Di tengah tekanan pemotongan dana transfer, pemerintah daerah justru dibebani tanggung jawab finansial baru.
Pembiayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan ke anggaran daerah.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebutkan bahwa kombinasi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan tambahan beban PPPK berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Batasan Kaku: Belanja Pegawai Maksimal 30%
Tantangan berikutnya datang dari regulasi nasional yang membatasi belanja pegawai.
Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memperketat porsi belanja pegawai dengan batas maksimal 30% dari total APBD.
Kabupaten Kutai Timur memangkas TPP ASN sejak Januari 2026 untuk mematuhi aturan ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menilai batasan tersebut terlalu kaku.
"Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun.
Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa komponen belanja pegawai tidak hanya soal pemenuhan hak ASN, tetapi mencakup seluruh biaya operasional yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
Kekakuan aturan ini membuat daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah semakin sulit meningkatkan kesejahteraan ASN-nya.
Dilema Sentralisasi Gaji ASN Daerah
Dalam situasi tekanan fiskal yang semakin berat, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengusulkan solusi radikal: pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji seluruh ASN di daerah.