Berita

Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh?

Redaksi 0 8 menit 3 halaman
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh?
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah 2026: Mengapa Bisa Berbeda Jauh? — Namun, ada juga yang hanya memperoleh Rp5 juta atau...

Bungko News – Sebagai PNS golongan IIIA dengan masa kerja yang sama, mungkin ada yang membawa pulang gaji bersih lebih dari Rp7 juta setiap bulan.

Namun, ada juga yang hanya memperoleh Rp5 juta atau bahkan kurang.

Ini bukan isapan jempol belaka.

Fenomena inilah yang terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia pada tahun 2026.

Pertanyaannya, mengapa gaji PNS pusat dan daerah yang sama-sama bekerja untuk negara bisa berbeda begitu jauh?

Beda Sistem: Tukin vs TPP

Pada dasarnya, gaji pokok PNS pusat dan daerah mengacu pada aturan yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Regulasi ini memberikan kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang berlaku efektif sejak Januari 2024.

Artinya, PNS golongan IIIA di pusat dan daerah menerima gaji pokok yang kurang lebih setara, yaitu di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan tergantung masa kerja golongan (MKG).

Lantas, di mana letak perbedaannya?

Perbedaan signifikan terletak pada komponen tunjangan kinerja.

PNS pusat menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), sementara PNS daerah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Keduanya memiliki sistem dan sumber pendanaan yang berbeda total.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Jaminan Penghasilan Tambahan PNS Pusat

Tukin diberikan kepada seluruh PNS di kementerian dan lembaga dengan besaran yang ditentukan oleh kelas jabatan di instansi masing-masing.

Yang membuatnya istimewa, Tukin dibayarkan penuh 100% setiap bulan karena sepenuhnya didanai oleh APBN yang relatif stabil.

Berapa besarnya? Untuk PNS golongan IIIA di kementerian dengan Tukin kategori sedang, komponen ini bisa mencapai Rp4 juta per bulan.

Di instansi tertentu dengan Tukin tinggi—seperti kementerian strategis di bidang keuangan atau perencanaan—penghasilan bersih bahkan bisa menembus dua digit juta rupiah setiap bulan.

Dengan kata lain, total penghasilan kotor PNS pusat golongan IIIA (golongan menengah) dapat mencapai sekitar Rp7,6 juta, dengan take home pay sekitar Rp7,3 juta per bulan setelah dipotong iuran.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Untung-Rugi Tergantung Daerah

Sementara itu, PNS daerah mengandalkan TPP yang sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.

Tidak ada standar nasional untuk TPP—daerah kaya bisa memberi banyak, daerah miskin bisa memberi sedikit atau bahkan tidak sama sekali.

Ekstrem Kasus di Daerah Kaya

Di DKI Jakarta, TPP untuk Sekretaris Daerah (Sekda) periode sebelumnya bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, menjadikannya daerah dengan besaran TPP tertinggi secara nasional.

Sementara itu, di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, TPP ASN berdasarkan kelas jabatan berkisar di Rp5–7 juta per bulan.

Potret Kelam Daerah Miskin

Di sisi lain, ada daerah yang kesulitan membayar TPP penuh.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait