Berita

Pensiunan PNS Terima Dua Kali Manfaat: Gaji Naik 12% Plus Rapel 8 Bulan di September 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 430 kata 3 halaman
Pensiunan PNS Terima Dua Kali Manfaat: Gaji Naik 12% Plus Rapel 8 Bulan di September 2025

Bungko News – JAKARTA – PT Taspen (Persero) akan segera mencairkan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kenaikan 12% mulai 1 September 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan tidak hanya mencakup gaji pokok baru, tetapi juga selisih (rapel) dari Januari hingga Agustus 2025, memberikan tambahan signifikan bagi para pensiunan.

Kabar gembira bagi para pensiunan PNS dan janda/dudanya di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiun sebesar 12% melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun pun bersiap menyalurkan kenaikan tersebut secara serentak terhitung mulai September 2025.

Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS, dalam siaran persnya menegaskan komitmen perusahaan untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut dengan tepat waktu.

"Taspen berkomitmen untuk melaksanakan amanat PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan tepat waktu. Pencairan pada 1 September 2025 akan dilakukan secara serentak dan mencakup seluruh komponen yang menjadi hak para pensiunan terhormat," ujarnya.

Berita Terkait