Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Pengumuman Seleksi PPPK KemenHAM 2026: Cek Syarat Khusus dan Cara Unggah Dokumen di Sistem SSCASN BKN

Redaksi
13 Jan 2026 13 Jan 2026 3.8K
Pengumuman Seleksi PPPK KemenHAM 2026: Cek Syarat Khusus dan Cara Unggah Dokumen di Sistem SSCASN BKN

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mempersiapkan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2026.

Salah satu instansi yang paling dinantikan oleh para pelamar adalah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).

Sebagai kementerian yang kini berdiri mandiri setelah pemekaran, KemenHAM membuka peluang besar bagi tenaga honorer maupun profesional untuk bergabung memperkuat pengawasan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Bagi Anda yang berminat, pastikan untuk menyimak panduan pendaftaran, persyaratan, hingga tautan resmi agar tidak terjebak informasi hoaks.

Fokus Formasi PPPK KemenHAM 2026

Pada tahun 2026, KemenHAM diprediksi akan memprioritaskan formasi teknis dan fungsional guna mendukung penguatan instrumen HAM nasional.

Kebutuhan ini mencakup analis kebijakan, penyuluh hukum, hingga tenaga administrasi yang akan ditempatkan baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah di seluruh provinsi.

Penerimaan PPPK kali ini tetap memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data (database) BKN, sesuai dengan amanat UU Aparatur Sipil Negara terkait penataan tenaga honorer.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK KemenHAM

Berdasarkan regulasi terbaru dari Menpan RB dan BKN, berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar:

– Kewarganegaraan:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

– Usia:

Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

– Rekam Jejak Hukum:

Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

– Integritas:

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

– Netralitas:

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

– Kualifikasi Pendidikan:

Memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh jabatan yang dilamar.

– Kesehatan:

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait