Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2025 Diprediksi Akhir September, Ini Syarat dan Mekanismenya

– Triwulan I: Maret 2025
– Triwulan II: Juni 2025
– Triwulan III: September 2025 (prediksi 29-30 September)
– Triwulan IV: November 2025
Kepala Bidang Pembinaan Guru Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Drs. Ahmad Supardi, M.Pd, menambahkan bahwa pencairan TPG tidak dilakukan secara serentak untuk semua guru.
“Pencairan TPG triwulan ketiga akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan data masing-masing guru. Guru yang sudah memiliki SKTP dan datanya valid akan diprioritaskan untuk menerima pencairan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kategori Penerima TPG
TPG triwulan ketiga tahun 2025 akan diberikan kepada guru ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat.
Berdasarkan data, ada 917.289 guru yang akan menerima TPG triwulan ketiga dengan rincian:
– Tahap 1: 103.107 guru dengan total anggaran Rp1,25 triliun
– Tahap 2: 224.447 guru dengan total anggaran Rp2,75 triliun
– Tahap 3: 260.261 guru dengan total anggaran Rp3,19 triliun
– Tahap 4: 329.384 guru dengan total anggaran Rp3,85 triliun
Imbauan untuk Guru
Pemerintah mengimbau para guru untuk secara rutin memeriksa status Info GTK masing-masing dan memastikan keakuratan data di Dapodik.
Kesalahan data dapat menyebabkan penundaan pencairan tunjangan.


