Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan, menjadi lampu hijau bagi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dinanti-nantikan.
Namun, kabar mengenai percepatan pencairan dan skema TPG THR 100% masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.*
SKTP Juni 2026 Resmi Terbit, Pencairan Menunggu Proses Administrasi
Kabar baik datang bagi para guru yang telah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan kedua tahun 2026.
SKTP Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kemendikbudristek secara bertahap sejak 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026.
Terbitnya SKTP menjadi syarat mutlak dan lampu hijau utama sebelum dana tunjangan ditransfer oleh dinas pendidikan ke rekening masing-masing penerima.
Bagi guru ASN, PPPK, maupun Non-ASN, sangat penting untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala.
SKTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK 2026, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
SKTP yang sudah diterbitkan selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Apakah Pencairan Dipercepat?
Meskipun SKTP telah terbit, informasi mengenai percepatan pencairan tunjangan profesi guru di bulan Juni 2026 perlu dicermati.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, penerbitan SKTP masih harus diikuti dengan tahapan rekomendasi pencairan yang baru akan berjalan pada hari kerja berikutnya mengingat akhir pekan adalah hari libur.
Mengacu pada jadwal reguler, penyaluran TPG ke rekening guru dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya.
Dengan demikian, meskipun SKTP telah terbit lebih awal, realisasi transfer dana ke rekening diperkirakan baru dapat terlaksana di akhir-akhir bulan Juni 2026, sesuai dengan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya.
Perlu diketahui pula bahwa mulai tahun 2026, pola pencairan TPG mengalami perubahan dari sebelumnya per triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan proses birokrasi penyaluran hak-hak tenaga pendidik.
TPG THR 100%: Antara Wacana dan Realita
Salah satu pertanyaan terbesar yang mengemuka di kalangan guru adalah mengenai skema TPG THR 100%.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru ASN yang meliputi TPG 100% dan gaji ke-13 telah diatur melalui regulasi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke-13.
Sementara itu, guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Masih Dikelola Pemerintah Daerah
Fakta penting yang perlu diketahui adalah pencairan TPG THR 100% hingga saat ini masih diatur dan dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini berarti kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan setiap pemerintah daerah.
Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan THR TPG 100% dilakukan tanpa potongan sesuai ketentuan yang berlaku, prosesnya tidak seragam di seluruh daerah.
Dari 546 pemerintah daerah di Indonesia, sebanyak 333 daerah menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke-13, sementara lebih dari 200 daerah lainnya harus menunda hingga memasuki tahun anggaran 2026.
Wacana Pengalihan ke Kementerian
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI, pihak DPR merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar mengambil alih proses pencairan THR TPG 100%.
Tujuannya adalah agar TPG THR 100% dapat lebih cepat ditransfer langsung melalui Kementerian ke rekening guru, sama seperti skema pencairan tunjangan profesi guru bulanan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa wacana ini masih belum diputuskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Para guru diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Bonus Pulsa untuk Dua Pemilik Akun
Dalam kesempatan ini, Zona Guru memberikan apresiasi khusus kepada dua pemilik akun, yaitu Dias Trapeling dan Mini Yantut.
Kedua akun ini akan mendapatkan bonus pulsa masing-masing sebesar Rp50.000 untuk edisi bulan Juni 2026.
Kepada dua pemilik akun tersebut, segera konfirmasi ke admin untuk diberikan bonus sebesar Rp50.000 untuk setiap akun.
Sementara itu, kepada subscriber lainnya, kami tunggu komentar terbaik dari Bapak dan Ibu sekalian.
Catatan Penting bagi Guru
-
TPG dan TKG Non-ASN Cair Bulanan: Kemendikdasmen telah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN per bulan mulai Januari 2026. Perubahan ini merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pendidikan Nasional tahun 2025.
-
Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN: Pemerintah telah menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sementara guru ASN tetap menerima tunjangan profesi dengan nilai setara satu kali gaji pokok.
-
Pemantauan Status SKTP: Guru dapat memantau status SKTP masing-masing melalui portal Info GTK secara berkala.
-
Tahapan Pencairan: Proses sinkronisasi data Dapodik dilakukan pada 11 Juni 2026, diikuti dengan penerbitan SKTP, dan penyaluran dana ke rekening guru dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya.
Demikian informasi lengkap mengenai pencairan tunjangan profesi guru bulan Juni 2026.
Zona Guru akan terus menyajikan informasi terupdate seputar dunia guru.
Pantau terus kanal Zona Guru untuk informasi selanjutnya.