Perlu diketahui pula bahwa mulai tahun 2026, pola pencairan TPG mengalami perubahan dari sebelumnya per triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan proses birokrasi penyaluran hak-hak tenaga pendidik.
TPG THR 100%: Antara Wacana dan Realita
Salah satu pertanyaan terbesar yang mengemuka di kalangan guru adalah mengenai skema TPG THR 100%.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru ASN yang meliputi TPG 100% dan gaji ke-13 telah diatur melalui regulasi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke-13.
Sementara itu, guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Masih Dikelola Pemerintah Daerah
Fakta penting yang perlu diketahui adalah pencairan TPG THR 100% hingga saat ini masih diatur dan dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini berarti kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan setiap pemerintah daerah.
Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan THR TPG 100% dilakukan tanpa potongan sesuai ketentuan yang berlaku, prosesnya tidak seragam di seluruh daerah.
Dari 546 pemerintah daerah di Indonesia, sebanyak 333 daerah menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke-13, sementara lebih dari 200 daerah lainnya harus menunda hingga memasuki tahun anggaran 2026.
Wacana Pengalihan ke Kementerian
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI, pihak DPR merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar mengambil alih proses pencairan THR TPG 100%.
Tujuannya adalah agar TPG THR 100% dapat lebih cepat ditransfer langsung melalui Kementerian ke rekening guru, sama seperti skema pencairan tunjangan profesi guru bulanan.