JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2025.
Pada pertengahan September 2025, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah melaporkan pencairan saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka melalui dua bank penyalur, yakni Bank BNI dan Bank BSI.
Pencairan bansos ini terpantau dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp600.000, Rp750.000, hingga Rp1.800.000.
Saldo sebesar Rp750.000 dicairkan melalui Bank BSI, merupakan bantuan PKH untuk komponen balita yang diterima oleh KPM yang baru mendapatkan KKS hasil peralihan dari kantor pos.
Sementara itu, saldo Rp1.800.000 dan Rp600.000 dicairkan melalui Bank BNI sebagai pencairan PKH susulan untuk tahap ketiga maupun tahap kedua bagi KPM yang baru menerima KKS.
"Pencairan bansos PKH BPNT tahap ketiga resmi dimulai pada Senin, 15 September 2025, dan menjadi kabar yang telah lama ditunggu-tunggu oleh jutaan masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia," demikian dilansir dari Radar Bogor.
Perpanjangan Bantuan Beras Hingga Desember 2025
Selain bansos tunai, pemerintah juga memastikan program bantuan pangan berupa beras tetap berlanjut hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa program ini menyasar 18,27 juta KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Bantuan pangan beras ini akan berjalan mulai September hingga Desember, masing-masing 10 kilogram per bulan untuk 18,277 juta penerima," ujar Arief dalam keterangannya usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jumat (12/9/2025).
Distribusi beras dilakukan dua bulan sekaligus, September–Oktober dan November–Desember, untuk memastikan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga dan menekan kenaikan harga beras di pasar.
Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 7 triliun untuk program bantuan pangan ini.
"Pemerintah masih membuka opsi memperpanjang bantuan pangan beras hingga Desember 2025. Evaluasi akan dilakukan dengan menyesuaikan realisasi anggaran," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025).
Proses Distribusi KKS Baru dan Pencairan Susulan
Bagi sejumlah KPM yang hingga kini belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya, pemerintah memastikan akan ada pencairan susulan.
Hal ini terutama berlaku bagi pemegang KKS lama yang belum cair di tahap III, pemegang KKS baru hasil peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih, serta penerima baru hasil validasi terbaru yang baru selesai pembuatan rekening kolektif (burekol).
"Saat ini, proses pendistribusian fisik KKS baru sedang berlangsung di berbagai daerah, dan setelah seluruh KKS aktif, pencairan susulan akan segera dilakukan. Penerima baru bahkan akan mendapatkan pencairan ganda, yaitu untuk tahap II (April–Juni) dan tahap III (Juli–September) sekaligus, agar hak mereka tidak hilang," demikian dilansir dari Radar Bogor.
Bantuan Penebalan Rp400.000 untuk KPM Baru
Pemerintah juga mencairkan bantuan penebalan senilai Rp400.000 yang diberikan bersamaan dengan BPNT senilai Rp600.000 sehingga total mencapai Rp1 juta.
Namun, bantuan penebalan ini tidak diberikan kepada semua KPM.
"Hanya KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih dan penerima baru yang baru pertama kali mencairkan bantuan di bulan September 2025 yang berhak mendapatkan bantuan tambahan ini. Bagi KPM lama yang sudah pernah menerima penebalan sebelumnya, tidak akan mendapatkan kembali penebalan di tahap ketiga," demikian dijelaskan dalam laporan Radar Bogor.
Status "Exclude" dan Penghentian Bantuan
Meski ada banyak kabar gembira, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua KPM akan kembali menerima bansos di tahap III ini.
Melalui pengecekan sistem, KPM yang berstatus "exclude" dipastikan tidak akan menerima PKH, BPNT, maupun bantuan beras lagi.
Beberapa alasan penghentian bantuan antara lain:
1. Terindikasi game online terlarang atau memiliki saldo tabungan besar (menurut data PPATK) 2. Tidak ada komponen PKH dalam keluarga 3. Berstatus ASN atau kondisi ekonomi membaik 4. Telah menerima PKH lebih dari 5 tahun 5. Data tidak valid, pindah domisili, meninggal dunia, atau gagal pembuatan rekening"Langkah ini diambil agar program bansos tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta memastikan dana bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," demikian dilansir dari Radar Bogor.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera melakukan pengecekan saldo bansos masing-masing melalui kanal resmi dan memanfaatkan bantuan secara bijak.
Bagi KPM yang belum menerima KKS baru hasil peralihan dari pos diimbau untuk bersabar karena proses pendistribusian masih berlangsung.
"Bagi yang belum harap bersabar. Mungkin di daerah tersebut sebenarnya sudah ada KKS baru, tapi mungkin namanya itu masih sedikit. Jadi menunggu pencetakan kartu KKS baru untuk KPM yang lain. Jadi dibarengkan, diserentakkan," demikian disampaikan dalam channel YouTube Sukron Channel.
Dengan cairnya berbagai jenis bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, terlebih menjelang akhir tahun yang biasanya ditandai dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
***