JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Total terdapat 25 hari yang ditetapkan sebagai tanggal merah, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan penting ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penandatanganan SKB ini menjadi landasan hukum bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta dalam merencanakan kalender kerja dan aktivitas sepanjang tahun 2026.
Penetapan jadwal libur ini, menurut pemerintah, telah melalui serangkaian pertimbangan matang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan produktivitas dan hak para pekerja serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan sektor swasta serta pemerintah dalam merencanakan aktivitasnya,” demikian bunyi pertimbangan dalam SKB tersebut.
Masyarakat diimbau untuk mencatat tanggal-tanggal penting ini guna mempersiapkan rencana liburan, perjalanan, maupun agenda penting lainnya di tahun 2026.
Berikut adalah rincian lengkap jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Hari Libur Nasional Tahun 2026 (17 Hari)
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Jumat, 3 April: Wafat Isa Al Masih
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Rabu, 27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia