Berita

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Diperbarui 0 2 mnt baca 399 kata 3 halaman
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Bungko News – JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Total terdapat 25 hari yang ditetapkan sebagai tanggal merah, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Keputusan penting ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penandatanganan SKB ini menjadi landasan hukum bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta dalam merencanakan kalender kerja dan aktivitas sepanjang tahun 2026.

Penetapan jadwal libur ini, menurut pemerintah, telah melalui serangkaian pertimbangan matang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan produktivitas dan hak para pekerja serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. "Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan sektor swasta serta pemerintah dalam merencanakan aktivitasnya," demikian bunyi pertimbangan dalam SKB tersebut.

Berita Terkait