Pemerintah Finalisasi Aturan THR 2026, Golongan I dan II Terima Berapa?
Jakarta — Pemerintah Indonesia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II, akan segera dicairkan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sejumlah kesempatan, meskipun tanggal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Purbaya menegaskan bahwa proses pencairan THR pada 2026 masih dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum implementasinya.
Meski demikian, dana senilai Rp55 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk pembayaran THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Anggaran ini diyakini mencukupi untuk memenuhi hak penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Purbaya ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pencairan THR tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga komponen tunjangan lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Model pembayaran ini mengikuti prinsip pembayaran penuh (100 %) dari komponen tersebut.
Estimasi Nominal THR untuk Golongan I dan II
Mengacu pada skema komponen pembayaran THR yang mengacu pada gaji pokok bulanan PNS (sebagaimana tercantum dalam aturan kepegawaian terbaru), berikut estimasi nominal gaji pokok dasar yang menjadi bagian dari besaran THR:
Golongan I
– IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
– IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
– IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
– ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
– IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
– IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
– IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
– IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600


