Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Pembukaan tahap awal ini difokuskan pada rekrutmen di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan total kuota mencapai 32.000 formasi.
Pengumuman resmi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1203 Tahun 2025 serta diumumkan melalui situs resmi BGN dan portal SSCASN BKN.
Pembukaan PPPK 2025 ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkarier di lingkungan pemerintahan, khususnya di bidang gizi dan layanan operasional.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai formasi, syarat, jadwal, dan cara pendaftaran PPPK BGN 2025.
Formasi PPPK BGN 2025
Badan Gizi Nasional membuka dua jenis formasi, yaitu formasi khusus dan formasi umum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formasi Khusus
Jabatan: Penata Layanan Operasional Kualifikasi Pendidikan: S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan Jumlah Formasi: 31.2502. Formasi Umum
Jabatan: Penata Layanan Operasional Kualifikasi: S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika (300 formasi) Kualifikasi: S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi (300 formasi) Jabatan: Pengelola Layanan Operasional Kualifikasi: D-III Akuntansi (75 formasi) Kualifikasi: D-III Gizi (75 formasi)Total formasi yang tersedia untuk formasi umum adalah 750.
Masa kontrak bagi pegawai yang lolos seleksi berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta ketentuan perundang-undangan.
Syarat Pendaftaran PPPK BGN 2025
Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Berikut rinciannya:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun (berdasarkan tanggal kelahiran pada ijazah). 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun. 4. Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi CASN. 5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri, atau pegawai swasta/BUMN/BUMD. 6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI/Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas. 7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis. 8. Tidak terlibat organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah. 9. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari dokter pemerintah). 10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar. 11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. 12. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah (masa berlaku minimal 6 bulan). 13. Tidak pernah menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi di media sosial atau media lainnya. 14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan pindah selama masa kontrak. 15. Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Kemendikbud. 16. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 jenis jabatan pada 1 instansi.Persyaratan Khusus: