Berita

Panduan Lengkap Pengajuan SKTM untuk Bantuan Sosial Desa

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,765 kata 5 halaman
Panduan Lengkap Pengajuan SKTM untuk Bantuan Sosial Desa
Panduan Lengkap Pengajuan SKTM untuk Bantuan Sosial Desa — Fungsi dan Manfaat SKTM untuk Bantuan Sosial Desa
  • Pilih layanan pembuatan SKTM pada menu yang tersedia.

  • Unggah seluruh dokumen pendukung (KTP, KK, surat pengantar RT/RW, surat pernyataan bermeterai, dan foto rumah).

  • Ajukan permohonan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas.

  • Jika lolos verifikasi, SKTM akan diproses dan ditandatangani secara elektronik oleh camat.

  • SKTM digital dapat diunduh langsung dari aplikasi atau dikirimkan melalui email.

  • Catatan Penting: Ketersediaan layanan online berbeda di setiap daerah. Sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu ke kelurahan setempat apakah sudah menyediakan layanan SKTM online.


    Waktu dan Biaya Pengurusan SKTM

    Biaya: Proses pembuatan SKTM tidak dipungut biaya alias gratis.

    Hal ini sesuai dengan prinsip pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.

    Apabila ada pihak yang meminta pungutan liar, segera laporkan ke instansi terkait.

    Waktu: Secara umum, proses pembuatan SKTM memerlukan waktu sekitar 10-15 menit hingga 1-2 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, tergantung pada prosedur masing-masing daerah dan kompleksitas verifikasi.


    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kaitannya dengan SKTM

    DTKS adalah data induk yang berisi data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.

    SKTM menjadi dokumen penting untuk didaftarkan ke Dinas Sosial agar nama pemohon masuk dalam DTKS.

    Warga yang telah terdata dalam DTKS berhak menerima berbagai bantuan sosial seperti PKH, BLT, dan BPNT.

    Sebaliknya, jika pemohon belum masuk dalam DTKS, kelengkapan dokumen seperti surat pengantar RT/RW dan hasil verifikasi lapangan menjadi sangat penting.


    Dasar Hukum Penerbitan SKTM

    Penerbitan SKTM memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

    4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

    5. Keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022 tentang Kriteria Penerima SKTM.


    Sanksi bagi Penerbitan SKTM yang Tidak Sesuai Aturan

    Dinas Sosial menegaskan bahwa aparat desa dan kelurahan yang mengeluarkan SKTM tidak sesuai kriteria dapat dikenai sanksi hukum atau administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

    Berita Terkait