Datangi ketua RT dan RW Anda, jelaskan keperluan pembuatan SKTM, lalu mintalah surat pengantar yang menyatakan bahwa Anda benar-benar berdomisili di wilayah tersebut dan termasuk warga tidak mampu.
Langkah 2: Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, bawalah seluruh dokumen persyaratan ke kantor desa atau kelurahan.
Datanglah pada jam kerja dan kenakan pakaian yang sopan.
Serahkan dokumen kepada petugas dan ambil formulir permohonan SKTM yang tersedia.
Langkah 3: Isi Formulir dan Verifikasi Awal
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan jujur.
Petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap data identitas, alamat, serta kondisi sosial ekonomi keluarga Anda.
Siap-siap menjawab pertanyaan singkat terkait kondisi keluarga secara jujur dan sopan.
Langkah 4: Verifikasi dan Validasi oleh Perangkat Desa
Petugas kelurahan akan meneliti kelengkapan berkas permohonan.
Jika berkas sudah lengkap, data akan dicatat dalam buku register.
Selanjutnya, dilakukan validasi data melalui:
-
Pencocokan data dengan Basis Data Terpadu (BDT)/DTKS.
-
Pengecekan kepesertaan program jaminan kesehatan (jika diperlukan).
Langkah 5: Survei Lapangan (Jika Diperlukan)
Di beberapa daerah, tim survei desa yang terdiri dari ketua RT setempat dan perangkat desa akan melakukan survei langsung ke rumah pemohon untuk memverifikasi status kependudukan dan kondisi sosial ekonomi.
Langkah 6: Pengesahan di Kantor Kecamatan
Dokumen yang telah diverifikasi oleh desa atau kelurahan diteruskan ke kecamatan.
Pada tahap ini, SKTM akan mendapatkan pengesahan resmi berupa tanda tangan dan cap dari camat sebagai bentuk legalisasi.
Langkah 7: Pengambilan SKTM
SKTM yang sudah jadi dan ditandatangani oleh lurah/kepala desa serta camat dapat diambil oleh pemohon.
Waktu penyelesaian rata-rata 10-15 menit hingga 1-2 hari kerja, tergantung pada prosedur di masing-masing daerah.
B. Prosedur Online (Layanan Digital)
Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan pembuatan SKTM secara online melalui website resmi pemerintah daerah atau aplikasi layanan administrasi desa/kelurahan digital.
Prosesnya lebih cepat karena cukup mengunggah dokumen tanpa perlu datang langsung ke kantor kelurahan.
Langkah-langkah umum pengajuan SKTM online:
-
Akses situs atau aplikasi layanan perizinan resmi sesuai domisili Anda.
-
Buat akun baru dan selesaikan proses verifikasi data diri.