✅ Langkah 3: Login
Masukkan email dan password akun yang sudah Anda daftarkan.
✅ Langkah 4: Pilih Menu "Cek Bansos"
Setelah berhasil login, pilih menu "Cek Bansos" di halaman beranda.
✅ Langkah 5: Pilih Wilayah Domisili
Pilih wilayah secara berurutan: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan.
✅ Langkah 6: Klik "Cari Data"
Sistem akan menampilkan hasil status penerimaan bantuan Anda secara lengkap.
⚠️ Peringatan Penting: Waspada Penipuan Bansos Ibu Hamil
Maraknya penipuan mengatasnamakan bansos menjadi perhatian serius.
Berikut adalah ciri-ciri penipuan yang harus Anda waspadai:
-
❌ Tautan palsu: Kementerian Sosial tidak pernah mengadakan pendaftaran bansos melalui link Google Form, WhatsApp, atau situs yang tidak resmi. Tautan semacam itu berpotensi melakukan phishing yang dapat menyebabkan pencurian data pribadi hingga pembobolan rekening.
-
❌ Meminta data pribadi sensitif: Petugas resmi tidak akan pernah meminta PIN, OTP, password, atau data rekening.
-
❌ Meminta biaya administrasi: Proses pendaftaran dan pengecekan bansos sepenuhnya gratis.
-
❌ Pesan berantai: Jangan mudah percaya pada pesan berantai yang menjanjikan bantuan dengan syarat tertentu.
✅ Yang harus Anda lakukan: Akses hanya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos" yang diunduh dari Play Store/App Store.
Satu-satunya jalur resmi adalah melalui DTKS/DTSEN yang terkoneksi dengan aplikasi Kemensos.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apakah ibu hamil pasti menerima bansos PKH?
A: Tidak otomatis.
Hanya ibu hamil yang terdaftar dalam DTKS/DTSEN dan termasuk dalam keluarga prasejahtera (Desil 1-4) yang berhak menerima.
Q: Berapa besar bantuan yang diterima ibu hamil dalam satu tahun?
A: Total Rp3.000.000 per tahun, dibagi menjadi empat tahap masing-masing Rp750.000.
Q: Apa kewajiban ibu hamil penerima PKH?
A: Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4-6 kali di fasilitas kesehatan dan hadir dalam Family Development Session (FDS) yang diselenggarakan pendamping PKH.
Q: Apakah satu keluarga bisa menerima lebih dari satu komponen PKH?
A: Bisa.
Satu keluarga dapat menerima hingga maksimal empat komponen (misalnya ibu hamil, anak balita, dan siswa sekolah), dengan ketentuan maksimal dua anak usia dini atau dua kehamilan dalam satu KK.