Berita

Nominal Gaji Pensiunan April 2026 Terbaru: Cek Golongan I-IV + Status Dana Rapelan

Admin Utama Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Nominal Gaji Pensiunan April 2026 Terbaru: Cek Golongan I-IV + Status Dana Rapelan
Foto: Pixabay/geralt

Pensiun untuk TNI dan Polri: Prosedur yang Sama

Untuk pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, nominal gaji pensiun juga mengikuti aturan serupa dengan pensiunan PNS. Mereka juga merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk penentuan besaran gaji pokok. Namun, pengurusan dan penyaluran dana pensiun untuk TNI dan Polri ditangani oleh PT Asabri, bukan Taspen. Meskipun demikian, baik pensiunan PNS, TNI, maupun Polri memiliki kesempatan yang sama untuk menerima dana tambahan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

THR dan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026

Meskipun gaji pokok pensiunan tidak mengalami perubahan, para pensiunan tetap akan menerima tunjangan tambahan yang telah dijadwalkan: Tunjangan Hari Raya (THR) THR untuk pensiunan telah dicairkan pada Maret 2026 dengan besaran sebesar pensiun pokok bulanan mereka. Komponen ini telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi terbit. Gaji Ke-13 Gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan pensiun pokok yang diterima pada bulan Juni tahun berjalan dan berlaku untuk semua pensiunan, baik PNS, TNI, maupun Polri. Kedua tunjangan ini menjadi bagian yang penting bagi pensiunan untuk memenuhi kebutuhan tambahan mereka di luar gaji pokok bulanan.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan April 2026

Setiap bulannya, gaji pensiunan selalu dicairkan pada tanggal 1 setiap bulan. Untuk bulan April 2026, pencairan gaji pensiun mengikuti jadwal yang sama. Pensiunan dapat mengecek mutasi rekening mereka atau menghubungi kantor Taspen/Asabri cabang terdekat apabila gaji belum diterima pada waktu yang telah ditentukan. Beberapa pensiunan mungkin mengalami keterlambatan pencairan karena masalah teknis perbankan atau data diri yang belum terverifikasi dengan baik. Untuk itu, penting bagi pensiunan untuk memastikan data pribadi mereka (seperti nomor rekening, alamat, dan informasi penting lainnya) selalu terdaftar dengan benar di sistem Taspen atau Asabri.

Waspada Terhadap Hoaks dan Penipuan Gaji Pensiunan

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait