1. Yogyakarta (Kanreg I BKN)
Progres penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK Guru sudah mencapai 100 persen. Beberapa daerah seperti Semarang (99 persen), Sleman (95 persen), dan Blora (96 persen) juga menyusul.2. Lampung (Kanreg V BKN)
Telah mencapai 100 persen dan siap menyerahkan SK.3. NTB (Kanreg VII BKN)
4. NTT
Belu dan Kupang menunjukkan capaian sangat tinggi. Manggarai Timur (81 persen) dan Sumba Tengah (73 persen) masih dalam proses.5. Maluku Utara dan Papua Barat
6. Aceh
Hampir seluruh kabupaten telah menyelesaikan penetapan NIP, kecuali Aceh Timur dan Sabang.Sementara itu, sejumlah daerah lain seperti di Kanreg II (Surabaya), Kanreg III (Bandung), dan Kanreg VI (Samarinda) masih dalam proses finalisasi dan diperkirakan segera menyusul dalam waktu dekat.
Syarat dan Proses Selanjutnya
Sebelum SK pengangkatan diserahkan, instansi wajib memastikan beberapa syarat terpenuhi, antara lain:
- Proses seleksi sudah dilaksanakan dan peserta dinyatakan lulus. - Usulan penetapan NIP PPPK sudah diajukan ke BKN. - Peserta telah menandatangani pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi. - Anggaran serta sarana prasarana sudah disiapkan oleh instansi terkait.Bagi peserta, penting untuk terus memantau status usulan melalui laman resmi BKN atau menghubungi BKD/BKPSDM setempat untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses penerbitan SK.