Berita

MenPAN-RB & Menkeu Akhirnya Angkat Bicara: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Ada Kenaikan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 710 kata 3 halaman
MenPAN-RB & Menkeu Akhirnya Angkat Bicara: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Ada Kenaikan?

JAKARTA - Dua menteri kabinet Indonesia Maju akhirnya buka suara terkait pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Oktober 2025 yang telah dimulai sejak hari ini, Rabu (1/10/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara terpisah memberikan klarifikasi tentang nasib kenaikan gaji yang selama ini dinantikan jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.

Menkeu: Belum Ada Anggaran untuk Kenaikan Gaji

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN maupun gaji pensiunan PNS.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat tentang adanya kenaikan gaji pensiunan pada Oktober 2025.

"Pihaknya belum menerima arahan resmi dari Presiden maupun Kementerian terkait mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan," tegas Purbaya seperti dikutip dari laman Derana NTT.

Hal ini tentu mematahkan ekspektasi banyak kalangan yang berharap adanya tambahan kesejahteraan di tengah meningkatnya biaya hidup.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa gaji pensiunan PNS masih akan berjalan sesuai aturan lama, setidaknya hingga ada regulasi atau peraturan pemerintah yang baru.

MenPAN-RB: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini juga memberikan konfirmasi serupa.

Rini mengaku belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun ini.

Hal ini ia sampaikan sebagai respons terhadap ramainya pemberitaan kenaikan gaji di media sosial.

"MenPAN-RB, Rini Widyantini, mengaku belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun ini. Hal ini ia sampaikan sebagai respons terhadap ramainya pemberitaan kenaikan gaji di media sosial," demikian dilaporkan LoopsMedia.

Pernyataan kedua menteri ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang sempat disalahartikan sebagai dasar hukum kenaikan gaji.

Padahal, Perpres tersebut sebenarnya tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, bukan penetapan kenaikan gaji.

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Hari Ini

Meski tidak ada kenaikan, gaji pensiunan PNS untuk bulan Oktober 2025 tetap cair sesuai jadwal.

PT Taspen telah mengonfirmasi bahwa pencairan dimulai pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, dan proses pencairan dilakukan langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.

"Para pensiunan diimbau untuk memastikan bahwa dokumen administrasi dan proses otentikasi telah lengkap agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan," dilansir dari berbagai sumber.

Pencairan ini mencakup semua golongan pensiunan, mulai dari golongan I hingga golongan IV, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS terbaru Oktober 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Proses Pencairan dan Imbauan Taspen

PT Taspen mengingatkan bahwa proses otentikasi sebaiknya dilakukan setelah tanggal 3 Oktober, mengingat hari pertama biasanya server sibuk dan rawan gagal login.

Bagi pensiunan yang sudah melakukan otentikasi di bulan sebelumnya (untuk periode 2 atau 3 bulanan), gaji otomatis cair tanpa perlu verifikasi tambahan.

Proses pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun Kantor Pos.

Para pensiunan diharapkan tetap tenang dan melakukan pengecekan secara rutin agar tidak ada kendala saat pencairan.

Kenaikan Gaji Kemungkinan Baru Berlaku 2026

Meski saat ini belum ada kenaikan, berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah tengah menyusun rencana kenaikan gaji bagi ASN, termasuk PNS, P3K, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Namun, implementasinya masih menunggu koordinasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan, sehingga kenaikan gaji pensiunan kemungkinan baru berlaku tahun depan (2026).

"Para pensiunan diharapkan tetap tenang dan melakukan pengecekan secara rutin agar tidak ada kendala saat pencairan. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi layanan resmi PT Taspen atau memantau informasi terbaru dari pemerintah," demikian imbauan resmi yang disampaikan.

***

Berita Terkait