TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
TASPEN menegaskan bahwa: - Penyaluran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiunan.
- Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi tidak resmi dan selalu merujuk pada kanal resmi TASPEN.
TASPEN juga mengingatkan peserta untuk menghubungi Call Center 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id untuk informasi valid.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan dan masa kerja:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 - IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 - IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 - ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400 - IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 - IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 - IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600