Artinya, tidak ada lagi upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali yang diajukan atau diterima.
Ciri-ciri Terpidana:
-
Telah melalui seluruh tahap persidangan.
-
Putusan hakim sudah final dan mengikat.
-
Menjalani hukuman (penjara, denda, kurungan, dll).
Contoh: Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Andi, dan Andi tidak mengajukan banding atau kasasi.
Kini Andi berstatus Terpidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
2. Tabel Perbandingan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
| Aspek | Tersangka | Terdakwa | Terpidana |
|---|---|---|---|
| Tahapan | Penyidikan | Penuntutan & Persidangan | Setelah putusan tetap |
| Lembaga yang Menangani | Polri / Kejaksaan | Pengadilan Negeri | Kejaksaan (eksekusi) & Lapas |
| Dasar Hukum | Pasal 1 angka 14 KUHAP | Pasal 1 angka 15 KUHAP | Pasal 1 angka 18 KUHAP |
| Status Putusan | Belum ada putusan | Belum diputus hakim | Sudah diputus tetap |
| Hak Utama | Dijamin praperadilan, didampingi penasihat hukum | Membela diri di sidang, presumpsi innocence | Hak untuk mengajukan grasi, remisi, dll |
3. Hak-Hak yang Melekat
Berdasarkan KUHAP, setiap status memiliki hak yang berbeda, meskipun ada hak dasar yang sama (misal: mendapatkan bantuan hukum).
Hak Tersangka (Pasal 50–68 KUHAP):
-
Hak segera diperiksa oleh penyidik.
-
Hak didampingi penasihat hukum sejak saat ditangkap/ditahan.
-
Hak mendapatkan penerjemah (jika tidak mengerti bahasa Indonesia).
-
Hak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge).
-
Hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang merugikan dirinya.
Hak Terdakwa (Pasal 70–73 KUHAP):
-
Hak untuk bebas dianggap tidak bersalah sampai ada putusan tetap (presumption of innocence).
-
Hak untuk melakukan pembelaan.
-
Hak untuk mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan).
-
Hak untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Hak Terpidana:
-
Hak menjalani hukuman sesuai putusan.
-
Hak memperoleh remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat (bagi narapidana).
-
Hak mengajukan grasi (pengampunan dari Presiden) dan rehabilitasi jika terbukti tidak bersalah di kemudian hari.
-
Hak untuk mendapatkan pembinaan di Lapas.
4. Kesalahan Umum dalam Membedakan
-
Tersangka dan Terdakwa sering disamakan.
Padahal, tersangka belum tentu naik status menjadi terdakwa jika berkas tidak lengkap. Terdakwa sudah pasti pernah menjadi tersangka.