Berita

Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana Indonesia

Diperbarui 0 5 mnt baca 837 kata 3 halaman
Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana Indonesia
Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana Indonesia — Ketiga istilah ini merujuk pada statu...

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali yang diajukan atau diterima.

Ciri-ciri Terpidana:

  • Telah melalui seluruh tahap persidangan.

  • Putusan hakim sudah final dan mengikat.

  • Menjalani hukuman (penjara, denda, kurungan, dll).

Contoh: Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Andi, dan Andi tidak mengajukan banding atau kasasi.

Kini Andi berstatus Terpidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).


2. Tabel Perbandingan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Aspek Tersangka Terdakwa Terpidana
Tahapan Penyidikan Penuntutan & Persidangan Setelah putusan tetap
Lembaga yang Menangani Polri / Kejaksaan Pengadilan Negeri Kejaksaan (eksekusi) & Lapas
Dasar Hukum Pasal 1 angka 14 KUHAP Pasal 1 angka 15 KUHAP Pasal 1 angka 18 KUHAP
Status Putusan Belum ada putusan Belum diputus hakim Sudah diputus tetap
Hak Utama Dijamin praperadilan, didampingi penasihat hukum Membela diri di sidang, presumpsi innocence Hak untuk mengajukan grasi, remisi, dll

3. Hak-Hak yang Melekat

Berdasarkan KUHAP, setiap status memiliki hak yang berbeda, meskipun ada hak dasar yang sama (misal: mendapatkan bantuan hukum).

Hak Tersangka (Pasal 50–68 KUHAP):

  • Hak segera diperiksa oleh penyidik.

  • Hak didampingi penasihat hukum sejak saat ditangkap/ditahan.

  • Hak mendapatkan penerjemah (jika tidak mengerti bahasa Indonesia).

  • Hak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge).

  • Hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang merugikan dirinya.

Hak Terdakwa (Pasal 70–73 KUHAP):

  • Hak untuk bebas dianggap tidak bersalah sampai ada putusan tetap (presumption of innocence).

  • Hak untuk melakukan pembelaan.

  • Hak untuk mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan).

  • Hak untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Hak Terpidana:

  • Hak menjalani hukuman sesuai putusan.

  • Hak memperoleh remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat (bagi narapidana).

  • Hak mengajukan grasi (pengampunan dari Presiden) dan rehabilitasi jika terbukti tidak bersalah di kemudian hari.

  • Hak untuk mendapatkan pembinaan di Lapas.


4. Kesalahan Umum dalam Membedakan

  1. Tersangka dan Terdakwa sering disamakan.
    Padahal, tersangka belum tentu naik status menjadi terdakwa jika berkas tidak lengkap. Terdakwa sudah pasti pernah menjadi tersangka.

Berita Terkait