Berita

Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana Indonesia

Diperbarui 0 5 mnt baca 837 kata 3 halaman
Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana Indonesia
Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana Indonesia — Ketiga istilah ini merujuk pada statu...

Bungko NewsDalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kita sering mendengar istilah TersangkaTerdakwa, dan Terpidana.

Ketiga istilah ini merujuk pada status hukum seseorang yang terlibat dalam perkara pidana.

Meskipun sering dianggap sama oleh masyarakat awam, ketiganya memiliki perbedaan mendasar, terutama terkait dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan serta hak-hak yang melekat pada masing-masing status.

Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian, perbedaan, serta hak-hak yang dimiliki oleh Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


1. Pengertian dan Tahapan Status Hukum

A. Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang pada tingkat penyidikan diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Status ini diberikan oleh penyidik (Polri atau Kejaksaan) setelah dilakukan penyelidikan awal.

Ciri-ciri Tersangka:

  • Masih dalam tahap penyidikan.

  • Belum dilimpahkan ke pengadilan.

  • Belum ada putusan hakim.

Contoh: Polisi menangkap Andi karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Saat diperiksa di kantor polisi, Andi berstatus sebagai Tersangka.

B. Terdakwa

Terdakwa adalah seseorang yang statusnya telah dinaikkan dari tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Terdakwa adalah orang yang diadili di persidangan.

Ciri-ciri Terdakwa:

  • Berada dalam tahap persidangan di pengadilan.

  • Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan.

  • Belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Contoh: Setelah berkas Andi rampung, ia dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Di ruang sidang, Andi disebut sebagai Terdakwa.

C. Terpidana

Terpidana adalah seseorang yang telah dijatuhi putusan pidana oleh hakim dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berita Terkait