Status Honorer Database BKN
Perlu diketahui, honorer yang masuk dalam database BKN merupakan tenaga kerja yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah melalui proses pendataan resmi yang dilakukan secara nasional.
Pendataan tersebut bertujuan menjadi dasar penyusunan kebijakan penyelesaian tenaga honorer.
Saat ini, sejak 1 Januari 2026, pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu skema transisi bagi honorer yang masih dalam tahap administratif atau verifikasi untuk terus menjalankan tugasnya, dengan aturan jam kerja dan ketentuan yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Tinggal Menanti Hasil Akhir
Dengan telah sampai dan diterimanya surat aspirasi oleh Presiden Prabowo Subianto, perjuangan panjang para tenaga honorer R2 dan R3 kini berada di ujung tanduk.
Seluruh pihak kini menantikan langkah konkret pemerintah, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah status PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh sebagaimana telah diserukan oleh Aliansi R2 R3 Indonesia.
"Perjuangan sudah sampai di ujung," tegas Faisol.
Kini, ribuan tenaga honorer R2 dan R3 di seluruh Indonesia berharap Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan, demi kepastian status, kesejahteraan, dan masa depan mereka sebagai aparatur sipil negara.