Kabar gembira bagi para purnawirawan bangsa.
PT Asabri (Persero) resmi menyalurkan gaji ke-13 pensiun tahun 2026 dengan total anggaran fantastis, yakni lebih dari Rp1,4 triliun.
Dana sebesar itu menyasar lebih dari setengah juta penerima yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata kepedulian negara terhadap para pahlawan yang telah mengabdi di garda terdepan pertahanan dan keamanan.
"Ini Tanggung Jawab Kami kepada Pahlawan Bangsa"
Direktur Utama PT Asabri (Persero), Jeffry Haryadi P Manullang, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan amanah konstitusi yang wajib dijalankan dengan penuh integritas.
"Melalui pembayaran gaji ketiga belas pensiun ini, kami ingin menunjukkan tanggung jawab penuh atas pengabdian para pahlawan bangsa. Mereka telah memberikan yang terbaik untuk negara, giliran negara hadir untuk mereka," ujar Jeffry dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (16/6).
Penerima manfaat dalam program ini meliputi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dari lingkungan TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan—seluruhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum yang Kokoh
Tak asal membagikan dana, Asabri memastikan seluruh proses berpijak pada regulasi resmi.
Ada dua payung hukum utama yang mendasari penyaluran ini:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan landasan ini, Asabri bergerak cepat menggandeng 13 mitra kerja pembayaran.
Tak cukup sampai di situ, perusahaan pelat merah ini juga menerjunkan 33 kantor cabang di berbagai daerah untuk memantau langsung jalannya distribusi dana.
Prinsip 5T: Kunci Layanan Anti-Gagal
Jeffry menekankan bahwa pihaknya tak main-main dalam urusan ketepatan.
Setiap proses pembayaran manfaat kepada peserta menerapkan filosofi layanan yang disebut 5T:
-
Tepat waktu – sesuai jadwal yang dijanjikan.
-
Tepat orang – hanya penerima yang berhak.
-
Tepat jumlah – nominal sesuai ketentuan, tidak kurang sepeser pun.
-
Tepat alamat – dana sampai ke rekening atau lokasi yang benar.
-
Tertib administrasi – seluruh dokumen terdokumentasi rapi.
"Kami terus memperkuat layanan lewat pemanfaatan teknologi informasi dan tata kelola perusahaan yang baik. Ini komitmen kami," tambah Jeffry.
Testimoni Haru dari Para Penerima
Di balik angka-angka besar itu, ada cerita-cerita kecil yang menyentuh.
Seperti yang disampaikan Peltu (Purn) Joko Mulyono, seorang pensiunan di Ternate, Maluku Utara.
Baginya, proses pencairan berlangsung mulus tanpa kendala berarti.
"Alhamdulillah, untuk penerimaan gaji ketiga belas di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, sampai saat ini aman, lancar, dan tidak ada kendala apapun," ujarnya dengan nada lega.
Lain lagi cerita Henny Hendriani, istri almarhum Letkol (Purn) Djoko Subandrio.
Baginya, tambahan penghasilan ini seperti oase di tengah kebutuhan yang terus bertambah.
"Terima kasih kepada pemerintah dan juga Asabri. Saya sangat bersyukur. Dengan uang ini, saya jadi bisa menyenangkan diri sendiri, membeli vitamin, dan yang paling penting—buat cucu tercinta," tutur Henny dengan mata berbinar.
Lebih dari Sekadar Gaji: Dukungan untuk Sistem Pertahanan Nasional
Asabri memandang bahwa pembayaran gaji ke-13 bukanlah sekadar transaksi keuangan.
Ini adalah bagian integral dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Dan pada ujungnya, kesejahteraan itu akan kembali lagi menjadi fondasi kokoh bagi sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Dengan total lebih dari 500.000 penerima dan nilai fantastis Rp1,4 triliun yang mengalir merata, para purnawirawan bangsa kini bisa bernapas lega.
Gaji ke-13 telah tiba.
Tepat waktu.
Tepat sasaran.
(*)