Bungko News – Kabar gembira bagi para purnawirawan bangsa.
PT Asabri (Persero) resmi menyalurkan gaji ke-13 pensiun tahun 2026 dengan total anggaran fantastis, yakni lebih dari Rp1,4 triliun.
Dana sebesar itu menyasar lebih dari setengah juta penerima yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata kepedulian negara terhadap para pahlawan yang telah mengabdi di garda terdepan pertahanan dan keamanan.
"Ini Tanggung Jawab Kami kepada Pahlawan Bangsa"
Direktur Utama PT Asabri (Persero), Jeffry Haryadi P Manullang, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan amanah konstitusi yang wajib dijalankan dengan penuh integritas.
"Melalui pembayaran gaji ketiga belas pensiun ini, kami ingin menunjukkan tanggung jawab penuh atas pengabdian para pahlawan bangsa. Mereka telah memberikan yang terbaik untuk negara, giliran negara hadir untuk mereka," ujar Jeffry dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (16/6).
Penerima manfaat dalam program ini meliputi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dari lingkungan TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan—seluruhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum yang Kokoh
Tak asal membagikan dana, Asabri memastikan seluruh proses berpijak pada regulasi resmi.
Ada dua payung hukum utama yang mendasari penyaluran ini: