Ekonomi

KPM Wajib Tahu! BPNT Tahap 2 dan PKH Plus Cair di 514 Daerah, Ini 5 Prioritas Utama

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
KPM Wajib Tahu! BPNT Tahap 2 dan PKH Plus Cair di 514 Daerah, Ini 5 Prioritas Utama
KPM Wajib Tahu! BPNT Tahap 2 dan PKH Plus Cair di 514 Daerah, Ini 5 Prioritas Utama — Terdapat kombinasi tiga jenis bantua...

Kombinasi bansos dapat sangat bervariasi bergantung komponen keluarga.

Perhitungan untuk satu KPM yang menerima PKH Plus + PKH (Dengan Komponen Lengkap) + BPNT bisa mencapai lebih dari Rp3.000.000 per tahap.

Berikut rincinya:

 
 
Komponen Bantuan Periode Besaran Nominal
BPNT Tahap 2 April–Juni 2026 (3 bulan) Rp600.000
PKH Plus (Khusus Jatim) Per tahap Rp500.000
PKH: Ibu hamil/nifas Per tahap (3 bulan) Rp750.000
PKH: Anak usia dini (0–6 tahun) Per tahap (3 bulan) Rp750.000
PKH: Lansia (≥70 tahun) Per tahap (3 bulan) Rp600.000
PKH: Siswa SD/sederajat Per tahap (3 bulan) Rp225.000
PKH: Siswa SMP/sederajat Per tahap (3 bulan) Rp375.000
PKH: Siswa SMA/sederajat Per tahap (3 bulan) Rp500.000
PKH: Penyandang disabilitas Per tahap (3 bulan) Rp600.000

Sebagai contoh, KPM lansia di Jawa Timur yang menerima PKH Plus dan PKH komponen lansia dapat mengantongi total Rp1.700.000 dalam satu bulan.

Aturan Penting & Cara Cek Saldo

Waspada: Saldo Bisa Hangus

Saldo bansos yang sudah masuk ke rekening wajib dicairkan maksimal 30 hari sejak pertama terlihat.

Jika melebihi batas waktu, bantuan akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Penerima Bansos

Jangan Percaya Hoaks!

Segala informasi resmi hanya bersumber dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Pencairan bansos tidak dipungut biaya apapun dan tidak pernah meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau kata sandi melalui telepon maupun aplikasi perpesanan.


Demikian kabar penyaluran bansos bagi KPM kombinasi PKH Plus dan BPNT yang tercatat masuk saldo di 5 wilayah di Pulau Jawa.

Segera cek saldo Anda dan jangan biarkan hak menguap begitu saja!

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait