Ekonomi

KPM Wajib Tahu! BPNT Tahap 2 dan PKH Plus Cair di 514 Daerah, Ini 5 Prioritas Utama

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
KPM Wajib Tahu! BPNT Tahap 2 dan PKH Plus Cair di 514 Daerah, Ini 5 Prioritas Utama
KPM Wajib Tahu! BPNT Tahap 2 dan PKH Plus Cair di 514 Daerah, Ini 5 Prioritas Utama — Terdapat kombinasi tiga jenis bantua...
  • Kabupaten Ponorogo & Sumenep: Dua kabupaten di Jatim ini juga mencatatkan aliran bansos ganda yang mulai diterima oleh KPM-nya.

  • 2. Jawa Barat

    3. Banten

    • Kota Tangerang & Tangerang Selatan: Penerima di Tangerang mulai mengonfirmasi saldo BPNT dan PKH masuk pada malam hari. Wilayah Taman Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang, masuk dalam daftar prioritas distribusi.

    • Kabupaten Serang & Kabupaten Pandeglang: Dua kabupaten ini masuk dalam wilayah dengan laporan pencairan aktif pada 18–19 Mei 2026.

    4. Jawa Tengah

    5. Wilayah Lain yang Turut Tercatat

    • DKI Jakarta: Jakarta Timur (Setu Cipayung) dan Jakarta Pusat juga melaporkan masuknya saldo BPNT melalui KKS Bank BNI.

    • Sumatera Utara & Sumatera Selatan: KPM di kedua provinsi ini mulai melaporkan pencairan bansos PKH tahap 2 melalui KKS Bank BRI.

    Catatan Tambahan: Di Pelabuhan Ratu (Sukabumi), ditemukan fakta penarikan lintas agen bank yang mengenakan biaya administrasi, sehingga nominal bersih yang diterima KPM menjadi Rp596.000 dari pagu Rp600.000. KPM diimbau untuk memilih bank penyalur resmi agar tidak terkena potongan.

    Keunikan Fenomena Ganda Bansos:
    Pada penyaluran tahap kedua ini, sistem verifikasi data secara nasional menyebabkan perubahan dinamis pada basis data penerima.

    Banyak KPM yang awalnya hanya menerima satu jenis bansos tiba-tiba mendapatkan bantuan jenis lain setelah data mereka tervalidasi sempurna oleh sistem DTKS, termasuk KPM di wilayah dengan PKH Plus.

    Besaran Bantuan yang Diterima KPM Kombinasi

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar tersedia di halaman terakhir

    Berita Terkait