Berita

Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan

0 5 menit 2 halaman
Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan
Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan — "Nanti kan ada gaji ke-1...
  • Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang (tunjangan beras)

  • Tambahan penghasilan – tambahan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan

  • Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI/Polri.


    Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026

    Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

    Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Dengan kata lain, gaji ke-13 yang cair bulan depan akan sama persis dengan total penghasilan reguler yang diterima pada bulan Mei 2026, termasuk seluruh tunjangan yang melekat.

    Aturan Khusus bagi PPPK

    Bagi PPPK, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan.

    Jika masa kerja belum genap satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

    Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.


    Potongan dan Pajak Gaji ke-13

    Pemerintah memberikan kabar baik terkait potongan gaji ke-13.

    Dalam Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan tanpa potongan iuran apa pun, termasuk iuran pensiun atau iuran jaminan kesehatan.

    Namun sesuai aturan perpajakan, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

    Yang perlu diketahui, PPh Pasal 21 tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

    Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening penerima adalah jumlah bersih (neto) sesuai hak komponen yang telah ditetapkan.


    Jika Pencairan Belum Dilakukan pada Juni 2026

    Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan keterlambatan teknis atau administratif di beberapa instansi.

    PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

    Dengan kata lain, meskipun mengalami keterlambatan, hak penerima tetap akan dipenuhi secara penuh tanpa kehilangan nominal.


    Harapan Pemerintah: Dongkrak Daya Beli dan Ekonomi

    Pencairan gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 ini mampu mendorong daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor ritel dan UMKM pada kuartal kedua tahun 2026.


    Imbauan untuk Penerima

    Para penerima gaji ke-13 diimbau untuk:

    1. Memantau informasi resmi dari instansi masing-masing atau kanal resmi PT Taspen dan PT Asabri

    2. Tidak mudah percaya pada hoaks atau informasi tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan proses pencairan

    3. Menjaga kerahasiaan data diri karena dana akan langsung ditransfer ke rekening terdaftar tanpa dipungut biaya tambahan apa pun

    4. Melakukan autentikasi secara rutin bagi pensiunan melalui aplikasi Taspen Otentik agar proses pencairan berjalan lancar

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait