KJP Plus Tahap 2 2025 Periode November Resmi Cair, Cek Jadwal dan Besaran Lengkap di Sini!

Dana personal: Rp300.000 per bulan
Jumlah penerima: 2.692 orang
Penggunaan Dana KJP Plus
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatur bahwa dana personal KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Adapun sisa dana dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Bagi penerima baru yang memerlukan pembukaan rekening, Bank Jakarta akan menyediakan layanan pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya atau anggota keluarganya termasuk dalam daftar penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan secara daring yang mudah diakses. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Situs Resmi KJP
1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php melalui peramban internet pada ponsel atau komputer.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik (16 digit).
3. Pilih tahun penerimaan: 2025.
4. Pilih tahap penerimaan: Tahap II.
5. Klik tombol “Cari” atau “Cek”.
6. Sistem akan menampilkan hasil pencarian dan status penerimaan KJP Plus jika data cocok dan telah ditetapkan sebagai penerima.
7. Jika termasuk dalam daftar penerima, segera catat informasi tersebut atau simpan tangkapan layar sebagai bukti.
Melalui ATM Bank Jakarta
Selain melalui situs resmi, penerima manfaat juga dapat mengecek status penerimaan melalui ATM Bank Jakarta.
Melalui Aplikasi JakOne Mobile
Penerima juga dapat memanfaatkan aplikasi JakOne Mobile untuk mengecek status penerimaan KJP Plus.
Pentingnya KJP Plus
Pemberian bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui KJP Plus bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menumbuhkan motivasi bagi peserta didik agar berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.


