KJP Plus Tahap 2 2025 Periode November Resmi Cair, Cek Jadwal dan Besaran Lengkap di Sini!

JAKARTA – Kabar gembira bagi para penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah memulai pencairan dana KJP Plus Tahap 2 untuk periode September secara bertahap mulai tanggal 10 September 2025.
Pencairan ini merupakan bagian dari program bantuan sosial pendidikan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah atas secara layak.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 untuk periode September telah dimulai secara bertahap sejak 10 September 2025.
Pencairan ini akan terus berlangsung hingga semua penerima menerima dana bantuan pendidikan mereka.
“KJP Plus Tahap II 2025 mulai dicairkan bertahap pada 10 September 2025,” demikian informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah.
Program KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 ini mencakup periode Juli-Desember 2025 dengan jumlah total penerima sebanyak 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2025
Besaran dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh peserta didik.
Berikut rincian besaran dana untuk setiap jenjang pendidikan:
1. SD/SDLB/MI
Dana personal: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
Jumlah penerima: 338.771 orang
2. SMP/SMPLB/MTs
Dana personal: Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
Jumlah penerima: 192.020 orang
3. SMA/SMALB/MA
Dana personal: Rp420.000 per bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
Jumlah penerima: 61.139 orang
4. SMK
Dana personal: Rp450.000 per bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
Jumlah penerima: 112.891 orang


