Berita

Ketat! Pemerintah Resmi Larang Dana Desa 2026 untuk Bangun Kantor hingga Bimtek Luar Daerah

Diperbarui 0 3 mnt baca 579 kata 3 halaman
Ketat! Pemerintah Resmi Larang Dana Desa 2026 untuk Bangun Kantor hingga Bimtek Luar Daerah

Berdasarkan Lampiran Bab II Bagian J pada regulasi terbaru tersebut, berikut adalah daftar merah kegiatan yang secara mutlak tidak boleh dibiayai oleh Dana Desa tahun 2026:
1. Honorarium Aparatur Desa:

Dilarang keras membayar honor, tunjangan, atau imbalan apa pun bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari pos Dana Desa (kecuali alokasi operasional pemerintah desa yang sudah dibatasi maksimal 3%).
2. Perjalanan Dinas Luar Daerah:

Biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota tempat desa berada kini tidak lagi ditanggung oleh Dana Desa.
3. Iuran Jaminan Sosial:

Pembayaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa tidak boleh dibebankan pada Dana Desa.
4. Pembangunan Gedung Kantor:

Tidak diizinkan membangun gedung kantor atau balai desa baru.
5. Bimbingan Teknis (Bimtek) Mandiri:

Penyelenggaraan Bimtek yang bersifat mandiri khusus untuk aparatur desa tidak boleh menggunakan Dana Desa.
6. Studi Banding Luar Daerah:

Segala bentuk studi banding atau perjalanan peningkatan kapasitas ke luar kabupaten/kota telah dilarang.
7. Pembayaran Utang Tahun Lalu:

Dana Desa tahun berjalan tidak boleh digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang anggaran tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan.
8. Bantuan Hukum Pribadi:

Pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi pejabat desa atau warga yang sedang berperkara di pengadilan.

Berita Terkait