Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang berada dalam Golongan II.
Pemerintah telah menyiapkan kenaikan gaji yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diharapkan dapat memotivasi kinerja dalam melayani masyarakat.
Meskipun pengumuman resmi mengenai persentase kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 belum secara spesifik dirilis oleh pemerintah, kita dapat melihat rincian gaji pokok PNS Golongan II berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian Negeri Sipil.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rincian gaji pokok PNS Golongan II di tahun 2025:
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang dapat menambah penghasilan bulanan secara signifikan.
Besaran gaji yang diterima seorang PNS dalam rentang tersebut juga akan dipengaruhi oleh masa kerja dalam golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji pokok yang akan diterima.
Kebijakan Kenaikan Gaji dan Harapan ke Depan
Pemerintah secara rutin melakukan penyesuaian gaji PNS sebagai bentuk apresiasi dan upaya peningkatan kualitas hidup para abdi negara.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli PNS dan mendorong semangat kerja dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Meskipun rincian pasti mengenai persentase kenaikan gaji tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, informasi mengenai besaran gaji pokok berdasarkan peraturan BKN di atas dapat memberikan gambaran bagi PNS Golongan II mengenai potensi penghasilan mereka di tahun mendatang.
Masyarakat pun berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kinerja birokrasi di Indonesia.
Sumber:
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian Negeri Sipil.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini (25 Maret 2025). Apabila ada pengumuman resmi lebih lanjut dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS tahun 2025, informasi ini mungkin akan diperbarui.