Belum Ada Kenaikan Gaji per April 2026
Hingga awal April 2026, pemerintah dipastikan belum memberlakukan kenaikan gaji PNS.
Gaji ASN masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Artinya, seluruh aparatur sipil negara masih menerima gaji dengan skema lama sambil menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir terjadi pada 2024, dengan penyesuaian sebesar sekitar 8 persen untuk PNS aktif dan sekitar 12 persen untuk pensiunan.
Kenaikan Gaji Masih Bergantung pada APBN
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tidak bisa dilepaskan dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap peningkatan belanja pegawai harus mempertimbangkan:
- Kinerja penerimaan negara - Stabilitas fiskal - Prioritas belanja pemerintah - Kondisi ekonomi nasionalJika ruang fiskal dinilai cukup, maka peluang kenaikan gaji tetap terbuka.
Namun jika tidak, pemerintah akan menunda kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas keuangan negara.
Sudah Masuk Agenda Pemerintah
Wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya bukan hal baru.