Berita

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Berapa Persen? Simak Klarifikasi Taspen dan Harapan Purnabakti ASN

0 6 menit 3 halaman
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Berapa Persen? Simak Klarifikasi Taspen dan Harapan Purnabakti ASN
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Berapa Persen? Simak Klarifikasi Taspen dan Harapan Purnabakti ASN — Kenaikan gaji pensiu...

Jakarta – Memasuki pertengahan tahun 2026, satu pertanyaan besar terus menghantui jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah memasuki masa purnabakti: Apakah gaji pensiunan PNS akan naik di tahun 2026 ini? Isu kenaikan kembali bergulir kencang di berbagai lini massa, terutama setelah kabar tentang penyesuaian gaji ASN aktif sempat mencuat pada akhir 2025 dan awal 2026.

Namun, setelah ditelusuri secara mendalam, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diluruskan.

Kenaikan gaji pensiunan yang banyak diperbincangkan ternyata bukanlah kebijakan baru.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen telah ditetapkan pemerintah dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Lantas, bagaimana kabar terbaru mengenai potensi kenaikan lanjutan di tahun 2026? Berikut ulasan lengkapnya.


Klarifikasi Resmi Taspen: Tidak Ada Kenaikan Baru di Tahun 2026

PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana pensiun PNS telah memberikan klarifikasi resmi menanggapi kabar yang simpang siur.

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa informasi mengenai adanya rapelan atau kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 adalah tidak benar alias hoaks.

"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen.

Lumayan banget kan? Tapi bener gak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," demikian bunyi unggahan Taspen pada 14 April 2026.

Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun PNS di tahun 2026.

"Taspen selalu menjalankan seluruh program dan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," lanjut pernyataan resmi Taspen.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, turut menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada regulasi baru yang ditandatangani.

Segala kabar mengenai "rapel kenaikan" atau angka baru untuk tahun 2026 masih bersifat prediksi.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi dan kesiapan anggaran sebelum mengambil keputusan," papar Purbaya.


Dasar Hukum yang Masih Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024

Meski tidak ada kenaikan baru di tahun 2026, para pensiunan tetap menerima hak pensiunnya secara penuh.

Dasar hukum yang masih berlaku hingga saat ini tetap PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menaikkan gaji pensiun pokok sebesar 12 persen.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga melakukan perubahan penting berupa penyamaan batas bawah gaji pensiun untuk semua golongan menjadi Rp1.748.100.

Sebelumnya, batas bawah gaji pensiun antar-golongan bervariasi dengan angka yang lebih rendah.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait